batampos – Angka perceraian di Batam, setiap tahunnya cukup tinggi. Lihat saja awal tahun 2024 ini. Baru sampai 15 Januari 2024 saja, sudah ada ratusan pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.
Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan, sepanjang Januari 2024 ini atau sampai 15 Januari sudah ada 133 kasus perceraian di Batam. Kasus perceraian masih didominasi cerai gugat yakni sebanyak 102 perkara dan cerai talak atau yang diajukan oleh pihak laki-laki yakni sebanyak 31 perkara.
“Total permohonan perceraian yang masuk sampai hari ini ada 133 perkara,” ujarnya, Senin (15/1).
Baca Juga:Â Pengiriman PMI Ilegal Meningkat Drastis, Perketat Pengawasan Pelabuhan Resmi dan Jalur Tikus
Dikatakan Azizon, dari 133 kasus perceraian ini sebanyak 63 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Artinya, saat ini mereka sudah berstatus janda atau duda.
Selain itu ada juga tujuh permohonan dicabut dengan alasan keduanya sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya, tiga perkara tidak diterima dan satu perkara lainnya digugurkan pihak pengadilan.
“Jadi tak semua yang masuk ke pengadilan ini bercerai. Ada juga dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat mencabut dan melanjutkan rumah tangga, atau ditolak karena berkasnya dinilai tak lengkap,” ungkap Azizon.
Bila melihat dari penyebab perceraian, Azizon mengaku ada berbagai alasan yang melatar belakangi kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).
Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, poligami, serta perselingkuhan atau zina.”Yang paling banyak itu karena masalah ekonomi,” terangnya.
Baca Juga:Â Hakim Tolak Nota Keberataan 34 Terdakwa Rusuh Bela Rempang, Keluarga Menangis
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.
“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga,” terangnya.
Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.
Angka perceraian di Batam meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dirangkum Batam Pos, angka perceraian di Kota Batam meningkat sepanjang 5 tahun terakhir. Tahun 2023 ada 2.106 kasus perceraian.
Lalu tahun 2022 ada 2.046 kasus perceraian, tahun 2021 ada 1.967 kasus perceraian. Tahun 2020 ada 1.908 kasus perceraian, tahun 2019 ada 1.951 kasus dan tahun 2018 ada 1.929 kasus. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra