batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberi peringatan kepada anggota DPRD Batam terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab KPU mencatat, masih ada sekitar 27 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPU.
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, dari 50 caleg terpilih di DPRD Batam, 23 diantaranya sudah menyerahkan LHKPN ke KPU dan telah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini baru ada 23 caleg terpilih laporkan (LHKPN). Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera melaporkan LKHKPN tersebut,” katanya, Rabu (24/7).
Baca Juga: PKB Bantah Cabut Dukungan untuk Amsakar-Li Claudia
Menurut Bosar, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1. Dalam aturan itu, dijelaskan jika penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan dewan.
“Jika pelantikan dewan itu 29 Agustus maka batas akhirnya itu pada tanggal 8 Agustus 2024,” tambah Bosar.
Ia menegaskan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan data LHKPN, KPU berhak untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam proses pelantikan Agustus 2024 nanti. “Sanksinya tidak dimasukkan dalam rekomendasi,” tegasnya.
Baca Juga:Â Berada di Pinggir Jalan Utama, Dua Sekolah di Sagulung Butuh Zona Selamat Sekolah
Komisioner KPU Batam Aksara Manurung menyebutkan, 23 anggota dewan terpilih yang melaporkan LHKPN ini ialah dari partai PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional dan PPP.
“Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan,” ujar Aksara.
Ketua DPD PAN Batam, Safari Ramadhan yang juga anggota DPRD Batam terpilih sebelumnya mengaku telah menyampaikan himbauan KPU tersebut kepada caleg terpilih dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan ke KPU.
“Kami sudah menyerahkan pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu,” tegasnya.
Baca Juga:Â Lagi Pemotor Terjungkal di Jalan Menuju Pelabuhan Sagulung
Menurutnya, laporan kekayaan caleg terpilih ini sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. Ini penting, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. “Laporan kekayaan harus dilaporkan terbuka dan transparan,” ujarnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra