batampos – Nunung Nurhayati, Asisten Rumah Tangga (ART) di Perumahan Oriana, Bengkong Sadai, ditangkap polisi. Wanita berusia 40 tahun tersebut terbukti melakukan pencurian.
Nunung mencuri barang berharga milik majikannya, Desi Afriani. Pelaku menggasak emas, serta uang yang disimpan di dalam kamar korban.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian.
Baca Juga:Â Dispensasi Menikah Karena Hamil Duluan Jadi Perhatian Disdik
Pelaku mencuri 2 liontin, 2 cincin, uang tunai jutaan rupiah. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Korban baru mengetahui saat membersihkan tas miliknya. Emas yang disimpan di dalam tas itu hilang,” katanya.
Kepada polisi, Nunung mengaku melakukan pencurian saat bertugas membersihkan kamar korban. Pencurian itu dilakukan secara bertahap agar korban tak curiga.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa
“Barang itu diambil berulang kali. Seperti uang diambil selembar-selembar saja,” ungkap Rizqy.
Rizqy menambahkan pelaku baru bekerja selama 5 hari di rumah tersebut. Awalnya, pelaku mengenal korban dari rekannya.
“Baru bekerja. Pengakuannya dilakukan berulang kali karena tidak ketahuan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI