Sabtu, 23 November 2024

Baru Bebas, 2 Resedivis Jambret Ditembak

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. mengintrograsi tiga tersangka pencunrian dengan kekerasan saat ekspos di Mapolersta Barelang, Jumat (120/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap 2 resedivis jambret, Sriyanto 23, dan Rizki Pratama, 23. Selain itu, polisi menangkap penadah barang curian tersebut Widiantoro, 19.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (11/9) sore di jalan raya Tunas Orchard Park, Batam Kota. Pelaku menarik tas milik Fitri, 30, warga Perumahan Villa Sugiraya, Batam Kota.


“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor, membuntuti dan memepet korban. Tas ditarik hingga korban terjatuh,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Sriyanto dan Rizki ditangkap di kosan Komplek Jodoh Square, Lubuk Baja. Sedangkan Widiantoro di kosan Batuampar.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan menjambret.

“Pelaku ini resedivis kasus yang sama dan baru bebas selama 25 hari. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas (ditembak),” kata Heribertus.

Dengan adanya kasus ini, Heribertus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor dan membawa tas.

“Berhati-hati membawa barang berharga. Tetap waspada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sriyanto dan Rizki dijerat pasa 366 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan Widiantoro dijerat pasal 480 KUHP tentang pendahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update