batampos – Pemandangan mengganggu terlihat di sepanjang ruas Jalan R Suprapto, Batuaji yang baru selesai dilebarkan. Pasalnya median jalan yang baru saja ditanami pohon penghijauan sudah ramai baliho caleg yang menggunakan paku sebagai perekat ke batang pohon.
Padahal batang pohon penghijauan di sepanjang median jalan dari Puskopkar hingga ke depan Perumahan Graha Nusa Batam ini masih kecil dan dalam proses berkembang.
Keberadaan baliho caleg di batang pohon penghijauan ini mengganggu pandangan mata penggunaan jalan.
Baca Juga:Â Polda Kepri Mutasi Personel Jelang Nataru dan Pemilu, Termasuk Kapolsek Lubukbaja
“Ini tidak mendidik. Kasih contoh yang buruk. Kan bisa pakai tancapan kayu sendiri, kenapa harus paku ke pohon penghijauan. Harusnya yang begini diberi sanksi yang tegas,” ujar Parulian, warga Batuaji.
Pantauan di lapangan hampir semua median dan pinggiran jalan yang ada pohon penghijauan menjamur dengan baliho para caleg. Pemasangan baliho yang sesuai dengan anjuran KPU sangat minim.
Sebelumnya sorotan yang sama juga disampaikan penggunaan jalan di Tanjunguncang. Jalan Bintang dan Marina City berjejer baliho salah satu caleg yang menempel di batang pohon penghijauan. Belakangan sudah dicopot karena disoroti.
Baca Juga:Â Debat Caleg Batam Pos Dapil IV Kepri, Ini Program yang Disampaikan Para Caleg
Ketua Bawaslu Kota Antonius Itolaha Gaho sebelumnya mengaku akan segera menegur dan memanggil pemilik baliho tersebut. Pemasangan baliho di pohon penghijauan jelas melanggar aturan termasuk Perda sendiri.
“Kita akan panggil yang punya baliho. Untuk baliho itu nanti juga akan kami koordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan,” ujar Antonius.(*)
Reporter: Eusebius Sara