batampos – Jeruji besi tampaknya tak membuat seseorang bisa insaf. Buktinya, RH yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali mencuri.
Ia pun kembali dituntut hukuman penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.
Kali ini, ia dituntut dengan satu tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP. Lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.
Baca Juga:Â Terpidana Hukuman Mati Asal China Meninggal Dunia di Lapas Batam
“Menuntut terdakwa RH (menyebut nama lengkap,red) dengan satu tahun dan 3 bulan, meminta terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Karya So Immanuel, Kamis (25/5).
Atas tuntutan itu, RH meminta keringanan hukuman, alasannya punya anak 4 orang. Ia menyesali perbuatannya.
“Saya mohon keringanan yang mulia, saya menyesal. Saya punya 4 orang anak,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pengendara Keluhkan Jalan Rusak dan Bergelombang di KDA
Mendengar permohonan terdakwa, hakim David Sitorus kemudian menanyakan apakah terdakwa pernah dipenjara. Terdakwa RH pun menjawab pernah dan baru keluar beberapa bulan penjara.
“Bagaimana saya bisa yakin kamu insaf, ini saja baru beberapa bulan keluar penjara, kembali mencuri,” tugas hakim David.
Baca Juga:Â Polisi Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong dan Tanpa Surat
Meski begitu, lanjut David. Permohonan terdakwa akan jadi pertimbangan untuk majelis hakim pada saat putusan nanti. Sidang pun ditunda pada Kamis depan.
Diketahui, RH tertangkap tangan mencuri ponsel di warung kawasan Bengkong. Modus terdakwa pura-pura berteduh karena hujan(*)
Reporter: Yashinta