Kamis, 12 Maret 2026

Baru Keluar Penjara, Remaja di Batam Kembali Dibekuk Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Polsek Seibeduk membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. DS, satu dari dua pelaku tersebut adalah anak dibawa umur. Dia baru seja bebas dari penjara namun kembali beraksi, mencuri sepeda motor seorang warga yang sedang ketiduran di pinggir jalan dekat kawasan wisata Ocarina, Batamcenter, Jumat (9/9) lalu.

DS lakukan pencurian sepeda motor bersama Ay, pria yang berusia 26 tahun. Saat melakukan pencurian, Ay bertindak sebagai sopir mobil yang mereka rental. Keduanya keliling mencari mangsa di sepanjang pinggiran jalan di wilayah Batamcenter.

Saat melintas ke arah Ocarina, keduanya melihat korban tertidur di samping sepeda motornya. Ay yang sudah terbiasa dengan aksi pencurian sepeda motor langsung beraksi membobol kunci kontak sepeda motor korban. Korban sempat pergoki pelaku tapi sudah terlambat karena sepeda motor sudah menyala mesin dan pelaku langsung tancap gas.

“Setelah itu mereka langsung posting ke Facebook untuk jual motor curian itu dan dalam percakapan, mereka bersedia COD di SPBU Tanjungpiayu. Anggota langsung bergerak lakukan under cover buy (penyamaran) dan berhasil menangkap mereka,” ujar Kapolsek Seibeduk AKP Betty.

Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti sepeda motor curian tadi dan ponsel yang digunakan untuk posting ke Facebook.

Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Bahkan Ds mengakui kalau dia baru keluar dari penjara karena kasus serupa. Atas perbuatannya pelaku yang masi dibawa umur dijerat pasal 363 KUHP juncto UU RI 11 tahun 2022 sistem peradilan anak dengan ancaman lima tahun penjara dan pelaku diatas umum terancam tujuh tahun penjara. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

SALAM RAMADAN