batampos– Ujang Makmur, resedivis kasus narkoba kembali nekat menjual paketan sabu. Akibatnya, pria berusia 45 tahun ini pun kembali berurusan dengan penegak hukum.
Ia menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Batam. Saksi polisi yang dihadirkan ke persidangan, mengatakan penangkapan Ujang berawal dari informasi masyarakat. Dimana akan adanya transaksi narkoba di samping Hotel Bali kawasan Lubukbaja.
“Kami mengamankan terdakwa dan mendapati satu paket sabu seberat 0,5 gram,” ujar saksi polisi.
Menurut Saksi, sabu itu didapatkan terdakwa dari DPO bernama Kunyit seharga Rp 150 ribu. Yang kemudian dijual Rp 250 ribu oleh terdakwa.
“Jadi terdakwa punya 2 paket, satunya sudah terjual” sebut saksi polisi.
Keterangan saksi polisi dibenarkan terdakwa. Menurut Ujang, ia terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Iya saya dapat Rp 100 ribu perpaket. Saya terpaksa yang mulia, karena untuk biaya keluarga, ” sebut Ujang.
Diakuinya, sejak keluar dari penjara tahun 2022 lalu atas kasus yang sama (narkoba), Ujang tak lagi punya kerjaan. Ia luntang lantung, sehingga kembali menjual sabu untuk bertahan hidup.
“Di kasus sebelumnya saya di penjara 5 tahun, dan keluar tahun 2022. Saya juga makai sabu sudah sejak 3 tahun lalu, ” ungkapnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa. Dalam penjara tersebut, terdakwa Ujang dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU no 35 tentang peredaraan narkotika. Ancaman 20 tahun penjara. (*)
reporter: yashinta