batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses perekrutan ini berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.
“KPPS memegang peranan krusial dalam pelaksanaan Pilkada, terutama untuk memastikan jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Kamis (19/9).
Ia juga menambahkan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPU membutuhkan sebanyak 7 orang petugas KPPS di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Batam. Kota Batam sendiri memiliki 1.821 TPS berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, KPU Batam membutuhkan 12.747 orang petugas KPPS.
“Jumlah ini diharapkan dapat terpenuhi melalui pendaftaran yang dibuka selama rentang waktu 11 hari,” tambahnya.
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, disebutkan bahwa besaran gaji bagi Ketua KPPS untuk Pilkada 2024 adalah Rp 900.000 per bulan, sementara anggota KPPS akan menerima Rp 850.000 per bulan. Di samping itu, petugas pengamanan TPS atau Satlinmas mendapatkan honor sebesar Rp 650.000 per bulan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan tujuan Proklamasi.
Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil. Bukan anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan.Berdomisili di wilayah kerja KPPS.Sehat jasmani rohani dan bebas dari narkoba. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
“Selain itu, usia calon anggota KPPS ditetapkan antara 17 hingga 55 tahun pada saat hari pemungutan suara Pilkada 2024,” sebut Adri.
Cara Pendaftaran Masyarakat yang berminat dapat mendatangi kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing dengan membawa berkas seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat, surat pernyataan dalam satu dokumen.
Lalu surat keterangan sehat dari Puskesmas atau klinik. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak satu lembar.
“KPU berharap partisipasi masyarakat dalam pendaftaran KPPS ini dapat membantu kelancaran proses Pilkada 2024, guna mewujudkan pemilihan yang demokratis dan transparan, ” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra