Minggu, 22 September 2024

Batam Butuh 22.687 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka 11 Desember

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230509 155033 scaled e1684039675925
Kantor KPU Batam.

batampos – Guna menjamin lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kota Batam bakal merekrut 22.687 orang untuk bertugas menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada Senin (11/12).

Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana mengatakan, puluhan ribu petugas KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 3.241 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Batam. Dimana tiap satu TPS nantinya akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS.



“Untuk pemilu 2024 di kota Batam dibutuhkan 22.687 anggota KPPS untuk ditempatkan di 3.241 TPS,” ujarnya, Rabu (6/12).

Baca Juga: Jelang Pemilu, Penjagaan KPU Batam Diperketat

Rosdiana menambahkan, pendaftaran KPPS ini akan dimulai 11 Desember 2023. Nantinya pendaftaran akan berlangsung selama 10 hari atau sampai 20 Desember 2023. Usai pendaftaran dilanjutkan tahapan seleksi sampai penetapan anggota KPPS yang berlangsung sampai 25 Januari 2024.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 syarat yang dipenuhi antara lain berusia 17 tahun sampai dengan 55 tahun.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemotor Sering Lawan Arus, Polsek Batuaji Siaga di Lokasi Rawan Kecelakaan

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat.

Selain itu calon KPPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Ia bebas dari kepentingan peserta Pemilu,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update