Rabu, 27 November 2024
spot_img

Batam Dapat Rp 262 Miliar dari DBH Pajak

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Dana bagi hasil (DBH) Pajak untuk Batam dari Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2022 mencapai Rp262 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya kepada awak media, Rabu (29/3/2023).


Dikatakan Diky, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Bapenda Provinsi Kepri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghimpun pajak asli daerah (PAD) berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dimana kewenangan pajak yang dikelola Pemerintah Kepri terdiri dari pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, pajak air permukaan dan pajak rokok.

“Dari hasil pajak yang diterima tentu sesuai dengan ketentuan pajak yang dihasilkan Provinsi Kepri yang sebagian diberikan kembali ke Kabupaten dan Kota,” ujar Diky.

Baca Juga: Promo Ramadhan Berkah PLN Batam, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Diskon 50%

Lanjutnya, untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor Kabupaten dan kota mendapatkan 30 persen, pajak bahan bakar minyak kabupaten mendapatkan 70 persen, pajak air permukaan mendapatkan 50 persen dan pajak rokok mendapatkan 70 persen.

“Dan perlu masyarakat ketahui, dana bagi hasil yang diterima dari pajak-pajak tersebut untuk tahun 2022 Kota Batam mendapatkan kurang lebih Rp 262 miliar,” jelas Diky.

Hal tersebut, lanjut Diky, tentunya berkat dukungan Pemerintah Kepri terhadap dukungan pembangunan Kota Batam melalui sektor dana bagi hasil (DBH) pajak guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kepri.

Sementara itu, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun anggaran 2023 ini sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca Juga: 61 Siswa SMAN 1 Batam Lulus SNBP 2023, Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit

“Target itu bersumber dari objek PKB, bea balik nama PKB, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Optimis tahun ini pajak kendaraan bermotor melampaui target hingga 109 persen. Karena berkaca dari tahun 2022, capaiannya di angka 107 persen,” tegas Diky.

Diky menambahkan, supaya target tersebut tercapai, tentunya Bapenda Kepri telah menyiapkan program rutininas seperti penegakan hukum serta penagihan pajak terhutang, kemudian sosialisasi pajak ke seluruh masyaraket Kepri.

“Imbauannya terimakasih kepada masyarakat Kepri yang taat pajak terus dapat membangun untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kepri,” tambah Diky.

Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin, Polresta Barelang Sita 252 Botol Mikol

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh petugas Samsat di Kepri untuk meningkatkan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena, kata Diky, integritas petugas merupakan salah satu upaya yang mendasar dalam optimalisasi penerimaan pajak.

“Itu saya tekankan, agar selalu tanamkan nilai-nilai kejujuran ketika melayani masyarakat. Harus mampu mengelola diri dan mental agar mampu menahan godaan sehingga pelayanan meningkat,” tutupnya. (*)

spot_img

Update