Kamis, 15 Januari 2026

Batam Diproyeksi Jadi Pusat Logistik Regional, 14 Pulau Segera Masuk KPBPB

spot_img

Berita Terkait

spot_img
BP Batam menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Selasa (26/8), di Balairungsari, Batam.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Selasa (26/8), di Balairungsari, Batam.

Acara ini dihadiri perwakilan kementerian, Forkopimda, akademisi, asosiasi pengusaha, LSM, nelayan, hingga tokoh adat. Kegiatan dibuka Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, secara virtual.

Elen menyampaikan, Presiden RI Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada pengembangan Batam sebagai kawasan ekonomi strategis. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam tembus 10 persen, atau dua persen di atas rata-rata nasional.

“Arahan Presiden pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 jelas: tingkatkan kesejahteraan lewat percepatan ekonomi, penyederhanaan perizinan, penyelesaian lahan, dan penguatan sektor pariwisata,” kata Elen.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan PP 25 dan PP 28 Tahun 2025 untuk mendukung optimalisasi peran KPBPB Batam.

Dalam rancangan perubahan PP 46/2007 ini, pemerintah mengusulkan perluasan wilayah KPBPB Batam dari 8 pulau menjadi 22 pulau, termasuk sebagian wilayah perairan.

“Perluasan ini diharapkan menyerap investasi yang tak tertampung di Batam ke wilayah sekitar. Fasilitas yang diberikan sama seperti FTZ Batam,” jelas Elen.

Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, memaparkan perubahan tersebut. Ia menegaskan hak masyarakat dan swasta akan tetap dihormati.

“Warga yang sudah tinggal di sana akan diprioritaskan. Lingkungan pesisir dan wilayah tangkapan nelayan juga harus diproteksi,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan, bagi swasta yang telah memiliki hak atas tanah sebelum masuk FTZ, hak tersebut tetap berlaku hingga masa berakhirnya.

Konsultasi diakhiri sesi tanya jawab. Sejumlah peserta meminta agar BP Batam memperhatikan nasib masyarakat pesisir, kampung tua, kelestarian lingkungan, dan melibatkan mediasi dengan swasta yang sudah beroperasi di lokasi perluasan.

Seluruh masukan ditampung BP Batam untuk menyempurnakan RPP tersebut. Revisi ini diharapkan memperkuat posisi Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan pariwisata, serta menciptakan kepastian hukum melalui integrasi kawasan darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB. (*)

Update