Minggu, 1 Desember 2024

Batam Episentrum Perlawanan Perdagangan Orang

Berita Terkait

spot_img
Pertemuan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) dengan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, bersama tokoh-tokoh kunci lainnya, termasuk Direktur TP PPA dan PPO Mabes Polri, Brigjen (Pol) Desy Andriani, serta Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
F. Romo Pascal untuk Batam Pos

batampos – Kota Batam dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian utama dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang digelar Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO).

Fokus ini disampaikan dalam diskusi yang menghadirkan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, bersama tokoh-tokoh kunci lainnya, termasuk Direktur TP PPA dan PPO Mabes Polri, Brigjen (Pol) Desy Andriani, serta Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.


Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, memaparkan, situasi darurat TPPO di Indonesia, dengan menyoroti Batam sebagai kota transit dan tujuan perdagangan orang.

“Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga eksploitasi seksual. Batam adalah jalur transit utama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke luar negeri,” ujar Rahayu.

Ia menyoroti, NTT sebagai wilayah dengan angka korban TPPO tertinggi, terutama pekerja migran yang kerap menjadi korban eksploitasi.

Jarnas Anti TPPO juga mencatat bahwa Surabaya, Sulawesi Utara, dan Bali termasuk wilayah yang menjadi sumber masalah TPPO. Surabaya, misalnya, disebut sebagai pusat pelatihan dan pengiriman korban, sementara Sulawesi Utara berfungsi sebagai daerah asal, transit, dan tujuan. Bali, selain dikenal sebagai destinasi wisata, juga menjadi magnet bagi pelaku paedofil internasional.

Dalam upaya melawan TPPO, Jarnas Anti TPPO berencana mengajukan revisi Undang-Undang TPPO. Salah satu fokus revisi adalah mengubah regulasi terkait korban anak di bawah usia 18 tahun agar diperlakukan sebagai korban, terlepas dari persetujuan anak.

“Kami juga mendorong penguatan Direktorat TP PPA-PPO agar tidak hanya dipandang sebagai direktorat buangan, tetapi sebagai garda terdepan melawan perdagangan manusia,” ucap Rahayu.

Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Romo Paschal, menambahkan, bahwa mafia TPPO di Batam bekerja secara masif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum aparat.
“Mafia menggunakan modus yang terorganisir, mulai dari pekerjaan rumah tangga hingga eksploitasi seksual,” ucapnya. Ia meminta Mabes Polri serius memberantas jaringan ini. (*)

spot_img

Update