
batampos – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan, atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto mengaku, di Batam saat ini belum memiliki TPS resmi. Hanya saja yang ada, TPS Bin yang ditempatkan di tiap kecamatan.
“TPS resmi kita gak punya, yang ada itu hanya TPS bin saja, ” ujarnya kepada Batam Pos, Kamis (15/8).
Baca Juga: TPS Baru Beroperasi di Sagulung, Hasilnya Mulai Tampak
Menurutnya, sampai saat ini ada 13 TPS bin yang tersebar di 9 kecamatan mainland Kota Batam. Rinciannya, empat TPS bin ditempatkan di Sekupang, dua TPS bin di Sungai Beduk dan sisanya Batu Ampar, Bengkong, Batam Kota, Lubuk Baja, Nongsa dan kecamatan Sagulung masing masing satu bin TPS
“Bin TPS ini sifatnya sementara. Sampah-sampah dikumpulkan di sini untuk selanjutnya dibawa ke TPS,” tuturnya
Eka juga menyebutkan sejumlah TPS bin di Batam dalam kondisi layak. TPS di semua kecamatan pun sejauh ini tak ada kendala meski diakui, bahwa jumlah TPS pun masih kurang.
“Kalau dibilang kurang ya memang kurang. Kalau kita melihat di kota-kota besar seperti Jakarta, itu TPS ada tiap kelurahan malahan, Tapi intinya, apa yang ada saat ini kita maksimalkan. Pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan,” ucap Eka.
Disinggung mengenai pembangunan TPS bin di tiap kelurahan, ia menjawab masih terkendala lahan. Bahkan kata Eka, rencana penambahan TPS bin ini ada setiap tahun namun terkendala di lahan. “Kita kesulitan ada di lahan. Yang ada saat itu saja itu TPS Bin bukan berada di lahan kita, ” sambung Eka.
Sementara itu, Pengamat Lingkungan Hendrik Hermawan yang juga selalu Founder NGO Akar Bhumi Indonesia menilai kontribusi kerusakan lingkungan di Batam itu bukan hanya karena penegakan hukum tapi juga karena rendahnya kesadaran masyarakat itu sendiri. Ia menyebutkan, rumah liar menjadi salah satu penyumbang sampah besar di Batam.
Sampah ini dibuang di pinggir jalan sehingga tidak hanya merusak kebersihan kota tetapi juga mengajarkan masyarakat untuk selalu tidak tertib akan kebersihan lingkungannya.
“Sumbangan sampah dari rumah liar itu sangat tinggi, mereka tak hanya melanggar Perda Nomor 11 tahun 2013, akan tetapi juga melanggar Perda No 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),” tegas Hendrik.
Ia mengaku pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Batam selaku pengawal Perda seharusnya menindak tegas masyarakat yang tidak tertib ini. Namun nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan.
“Artinya dari kesadaran masyarakat itu juga sangat penting. Kita bisa lihat di pinggir-pinggir jalan protokol sampah dibuang sembarangan. Padahal tak jauh dari sana ada TPS, tapi tetap saja dibuang sembarangan. Hal seperti inilah yang seharusnya ditertibkan, ” tegasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



