Kamis, 21 November 2024

Batam Jadi Percontohan Sertifikat Elektronik

Berita Terkait

spot_img

Warga mendatangi Kantor BPN Batam di Sekupang, beberapa waktu lalu. BPN mendorong peralihan sertifikat tanah konvensional jadi elektronik.
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Yudo Prio, mengatakan, antusiasme masyarakat Batam untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi. BPN mencatat, sepanjang tahun 2024, sebanyak 3.668 warga beralih dari sertifikat konvensional ke elektronik.

”Sangat tinggi, bahkan sampai Juli kemarin saja sudah 3.668 warga yang beralih ke sertifikat elektronik,” ujarnya, Kamis (1/8).


Yudo menyebutkan, sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Pasalnya, sertifikat tersebut akan masuk ke dalam aplikasi pertanahan BPN Batam.

Selain itu, ia menambahkan, sertifikat tanah dokumen cetak atau yang lama terbuat dari kertas memiliki kelemahan seperti dimakan rayap, terkena air, hilang, terbakar, dan terkena musibah atau bencana alam lain. Dengan sertifikat elektronik, dapat melindungi dokumen milik masyarakat dari beberapa penyebab kerusakan dan menghindari sasaran mafia tanah.

”Alih media sertifikat tanah jadi dokumen elektronik ini penting guna menjaga keamanan data pertanahan masyarakat,” ujarnya.

Yudo menyebutkan, proses digitalisasi sertifikat tanah akan terus dilakukan secara bertahap. Apalagi, layanan sertifikat online baru dilakukan di Jakarta dan Batam. ”Batam masuk jadi percontohan sertifikat elektronik. Kalau Batam berhasil maka akan dicoba dibeberapa daerah lainnya,” katanya.

Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Batam. “Bisa datang atau daftar melalui aplikasi,” sebutnya.

Adapun, syarat mengurus sertifikat online di BPN Batam, di antaranya, unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN. Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

Aturan sertifikat elektronik tertuang pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik. Hal ini juga berlaku untuk penggantian sertifikat jadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update