batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan Kota Batam berstatus PPKM level 2. Penetapan status ini membuat sejumlah pembatasan kegiatan dan aktivitas di lingkungan masyarakat terpaksa kembali diberlakukan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan peningkatan level ini bisa saja merupakan salah satu upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Karena rencananya Minggu depan seluruh daerah akan diberlakukan level 3. Sehingga penetapan level 2 ini harus menjadi awal untuk pengetatan kembali dilakukan. Tim juga akan berbenah dan bersiap kembali turun ke lapangan, guna menekan terjadinya kerumunan di penghujung tahun nanti,” kata dia saat dijumpai di Hotel BWP, Rabu (24/11/2021).
Secara keseluruhan, Amsakar mengakui penanganan Covid-19 di Batam berjalan baik. Pengendalian penyebaran kasus menjadi prioritas utama dengan memperketat tracing, testing, dan treatment.
Beruntungnya, angka kasus sampai saat ini berhasil melandai dan diatasi dengan baik. Pencegahan meluasnya kasus sedini mungkin dilakukan, agar kasus yang sudah landai ini tidak berkembang. Seperti diketahui negara lain saat ini mengalami gelombang lanjutan. Untuk itu Indonesia, khususunya Batam tidak boleh lengah.
“Kasus masih ada, namun angkanya tidak banyak. Dan besar harapan kami hal ini tidak naik, karena sangat sulit rasanya pulih dari keadaan yang terjadi saat ini,” bebernya.
Sementara itu, untuk poin-poin penetapan level, Kota Batam sudah melaksanakan sebaik mungkin. Pertama capaian vaksinasi yang masih terus dikejar. Saat ini capaian vaksin masih 87 persen, dan untuk lansia juga sudah melampaui angka 80 persen.
Untuk Bed Occupancy rate (BOR) di rumah sakit yang sudah masuk tahap layak, dan keterisian sangat minim. Sehingga kalau melihat hal ini, Batam tidak seharusnya berada di level 2. Namun pemerintah pusat, memiliki pandangan tersendiri untuk kebijakan ini.
“Bisa jadi ini cara pemerintah membatasi kegiatan masyarakat jelang pemberlakuan PPKM level 3 nanti,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi edaran yang sudah dikeluarkan Wali Kota Bata terkait pembatasan PPKM level 3 ini. Ada beberapa pengetatan yang dilakukan seperti belajar tatap muka digelar dengan kapasitas 50 persen, kegiatan di perkantoran menerapkan 25 persen bekerja dari rumah, dan 75 persen bekerja di kantor.
Untuk aktivitas di tempat makan atau restoran diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan rumah ibadah, rapat di perkantoran, kegiatan seni, area di fasilitas umum berlaku kapasitas 75 persen.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, bioskop tidak ada pengetatan, dan wajib mengikuti aplikasi PeduliLindungi. Hal ini mengacu pada protokol kesehatan di sektor wisata.
“Itulah yang diterapkan saat ini. Jadi saya minta semua pihak patuhi edaran ini. Sebab kalau kasus melonjak lagi, semua pening,” tutupnya. (*)
Reporter: Yulitavia