![](https://metro.batampos.co.id/storage/2024/01/kampung-bule.jpg)
batampos – Pemerintah resmi menaikkan pajak sektor hiburan menjadi 40 persen. Kenaikan ini dinilai akan berdampak besar dengan kunjungan wisatawan mancangera (wisman) ke Kota Batam.
”Batam akan gelap gulita. Pajak lama saja turis tak ada yang datang, apalagi kalau naik,” ujar Ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Family, Ruslan Kasbulatov, kepada Batam Pos, Minggu (28/1).
Ia menilai pajak tersebut sangat membebani pengunjung hiburan. Sehingga, nantinya para wisman enggan untuk mendatangi dan berkunjung ke tempat hiburan di Kota Batam.
”Pajak itu kan dibebankan ke pengunjung, siapa yang mau. Imbasnya turis gak akan datang lagi,” kata pria mantan legislator DPRD Kota Batam ini.
Baca Juga: Rute Batam Menuju Kuala Lumpur Mulai 17 Februari
Untuk itu, Ruslan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut. ”Kalau tetap pajaknya naik, lebih banyak orang karaokean di rumah masing-masing,” katanya.
Hal senada dikatakan Jimi, pengusaha hiburan di kawasan Nagoya, Batam. Ia mengaku, kenaikan pajak tersebut akan mempengaruhi pengunjung barnya.
”Pajak naik, otomatis semua yang kita jual naik. Mana ada orang yang mau bayar pajak sebesar itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, memahami keluhan dari pelaku usaha jasa hiburan, setelah pemerintah menaikkan nilai pajak sektor hiburan.
Ia mengatakan bahwa pemberlakuan pajak hiburan 40 persen itu berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dijalankan mulai tahun ini. Pemerintah daerah di sini, katanya, hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atas harmonisasi undang-undang tersebut.
”Per 5 Januari hingga kini mulai berlaku. Ini sudah menjadi keputusan pusat, dan kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (28/1).
Keluhan yang muncul dari pelaku jasa hiburan, Azmansyah mengatakan bahwa semua prosesnya terus berjalan. Ia menjelaskan, undang-undang harus dibatalkan atau dikoreksi dengan UU baru atau dengan Perppu.
Baca Juga: Selain Welder, Ini Perusahaan yang Banyak Membuka Lowongan Kerja Tahun Ini
”Kami tidak bisa mengubah UU ini, atau menurunkan tarif pajak yang sudah ditetapkan dari pusat. Kami hanya meminta pelaku usaha jasa hiburan tetap menunggu hasil judicial review dari MK atas UU HKPD ini,” sebutnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki legal standing untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 persen ini. Untuk itu, pihaknya akan tetap berpegang pada putusan yang sudah ada.
Azmansyah menyatakan, Batam telah menetapkan pajak hiburan batas bawah yakni 40 persen. ”Kami ambil batas bawah, jadi keputusan untuk keberatan pajak hiburan ini tetap menunggu dari pusat,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri – Yulitavia