
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2000. Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/7) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam dan pejabat teknis dari lingkungan BP Batam. Fokus utama pertemuan adalah menyusun langkah konkret demi mempercepat reformasi layanan publik dan perizinan usaha berbasis risiko.
Amsakar menyampaikan, implementasi dua regulasi ini merupakan momentum strategis untuk membenahi birokrasi. Menurutnya, PP 28/2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta PP 25/2000 tentang kewenangan pusat dan daerah, harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparatur.
“Peraturan ini menjadi acuan penting, tidak hanya untuk percepatan perizinan usaha, tetapi juga memperkuat otonomi daerah yang menjadi semangat reformasi birokrasi,” kata dia.
Ia menilai, tantangan utama dalam reformasi birokrasi bukan hanya soal regulasi, tapi juga pada kesiapan struktur dan sumber daya manusia yang mampu menjalankannya secara efektif. Untuk itu, dibentuklah tim percepatan implementasi yang melibatkan unsur teknis, hukum, dan kelembagaan dari Pemko dan BP Batam.
Langkah cepat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Batam tidak ingin tertinggal dalam era digitalisasi layanan dan penyederhanaan prosedur birokrasi. Salah satu prioritas utama tim adalah menyusun Peraturan Kepala (Perka) serta pemetaan ulang tenaga teknis yang akan menangani perizinan melalui OSS berbasis risiko.
Sementara itu, Li Claudia inginkan struktur tim percepatan yang jelas dan terukur. Ia menyebut, kejelasan tentang ruang lingkup kerja, pembagian peran, serta jenis-jenis izin yang menjadi prioritas, akan menentukan keberhasilan tim dalam menjawab tuntutan percepatan layanan publik.
“Semua harus jelas dari awal. Siapa yang tangani, izin apa saja, dan langkah konkret ke depan. Jangan menunggu-nunggu lagi,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim hukum Pemko dan BP Batam juga diberi mandat untuk segera menyusun regulasi turunan. Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi penyederhanaan proses layanan publik serta jaminan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan norma yang berlaku.
Pemko Batam berharap, dengan sinergi lintas instansi dan komitmen kuat di level pimpinan, reformasi layanan publik di Batam bisa berjalan dengan terukur dan berdampak langsung kepada masyarakat dan dunia usaha. Target besarnya: Batam menjadi kota yang tidak hanya unggul di sektor industri dan pariwisata, tetapi juga menjadi percontohan nasional dalam hal tata kelola pemerintahan.
“Soal siap atau tidak siap bukan lagi poin utama. Yang penting, kita jawab tantangan ini dengan kerja nyata,” kata Li Claudia. (*)
Reporter: Arjuna



