Sabtu, 27 Juli 2024
spot_img

Batam Rencanakan Memiliki Lahan Pemakaman Seluas 140 Hektare

Berita Terkait

spot_img
Lahan Kuburan Seitemiang Dalil Harahap2 scaled
Tempat Pemakaman Umum Seitemiang di Tanjungriau, Sekupang. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pemakaman mulai dibahas bersama Tim Pemko Batam, Kamis (22/5). Ketua Pansus Ranperda Pemakaman Udin P Sihaloho menyampaikan di tahap awal ini, Pemko Batam menjabarkan rencana isi dan ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan daerah mendatang.

“Tadi sudah dibacakan bagian awal dari isi Ranperda. Namun di pasal 5 pembahasan dihentikan. Hal ini karena sudah masuk pada hal yang subtansial, dan yang bisa menjelaskan malah tidak dihadirkan. Makanya kami tunda ke pertemuan berikutnya,” terang Udin.

Hal yang subtansial di antaranya, mengenai lokasi titik- titik pemakaman yang akan diatur dalam Perda Pemakaman mendatang. DPRD juga ingin memastikan keberadaan pemakaman tidak berada di kawasan hutan lindung. Sehingga tidak lari dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Super Air Jet Buka Penerbangan Batam – Lampung, Tak Perlu Transit

“Yang bisa menjelaskan ini adalah Bapelitbangda, namun mereka tidak hadir. Tadi kawan-kawan dari Pansus menanyakan dimana saja lokasinya. Karena mereka sampaikan bahwa kebutuhan lahan permakaman ini capai 140 hektare yang tersebar di 12 kecamatan. Ini kami yang ingin tahu titik-titiknya,” beber Udin.

Mengingat jumlah kepadatan penduduk di satu kecamatan memiliki angka yang berbeda-beda, apakah hal ini juga menjadi faktor dalam menentukan lahan permakaman yang diatur dalam Perda nantinya.

“Tentunya tidak bisa disamaratakan. Ini yang sudah masuk pada bagian teknis. Sehingga penting sekali semua OPD terkait hadir, dan yang bisa memberikan penjelasan sedetail mungkin,” terang anggota Komisi IV ini.

Pembahasan yang tidak kalah penting adalah mengenai kebutuhan pemakaman di masing-masing kepercayaan yang ada di Batam ini. Setiap kepercayaan memiliki standar atau ketentuan yang harus ada di pemakaman.

Baca Juga: Pengalaman Lik Khai Tetap Ditarik Uang Parkir meski Sudah Berlangganan

Apakah semua titik pemakaman semua agama akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Batam. Misalnya untuk pemakaman bagi umat Budha. Tadi disampaikan mereka perlu krematorium untuk dalam proses pemakaman jenazah.

“Nah, ini seperti apa nantinya. Hal teknis dan penting sekali karena persoalan pemakaman ini penting. Kita akan bahas dipertemuan selanjutnya,” sebutnya.

Tadi dijelaskan, rencananya titik pemakaman itu akan ada di setiap kecamatan. Total rencana lahan yang diperuntukkan pemakaman ini mencapai 140 hektare.

“Itu yang kami minta titiknya, tapi belum bisa. Jadi pembahasan kami cukupkan dan dilanjutkan dalam dalam waktu dekat ini. Karena targetkan aturan ini selesai secepatnya,” ujar Udin.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, 2.853 Ekor Sapi, dan 10.341 Ekor Kambing sudah Masuk ke Kota Batam

Ia menegaskan keberadaan lahan permakaman diharapkan tidak mengganggu hutan lindung. Karena itu penting juga dalam perhatian saat aturan ini disahkan.

“Kami harapkan jangan lari dari RTRW yang sudah ada,” imbuhnya.

Ke depan pembahasan masih akan sangat panjang. Karena Pemko juga menitikberatkan pada penerimaan daerah dari lahan permakaman. Ia juga ingin tahu peruntukan lahan permakan ini seperti apa di BP Batam sebagai penanggungjawab lahan di Kota Batam ini.

“Jadi kami mau detail semua. Agar semua agama hak yang sama. Karena pemakaman adalah sesuatu yang sangat penting,” Udin menegaskan. (*)

spot_img
spot_img

Update