batampos – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) tentang ornamen Melayu. Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, maka jejak peninggalan budaya tersebut makin kokoh dan lestari hingga generasi mendatang.
“Bidang Kebudayaan sedang menyiapkan Perwako itu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, Selasa (30/5).
Sebagai informasi, Perwako ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. Adapun jenis ornamen Melayu itu, di antaranya pucuk bubungan di pucuk langit, tebar layar, dan sebagainya.
Baca Juga:Â Penjelasan PLN Batam Terkait Penyesuain Tarif Listrik di Sektor Industri
Setelah siap, lanjut Ardi, perwako ini akan disosialisasikan hingga lini bawah, sehingga budaya Melayu tidak tergerus budaya asing.
“Pada perwako sebelumnya, kami sosialisasikan tentang penggunaan pakaian adat Melayu dengan para guru-guru sekolah. Pakaian adat Melayu sejatinya terdiri dari empat macam, yakni pakaian Melayu harian, pakaian Melayu resmi, pakaian Melayu adat, dan pakaian Melayu pengantin,” sebutnya.
Adapun, aturan yang dimaksud yaitu Perwako Nomor 193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pakaian Adat Melayu.
Baca Juga:Â Turut Berduka Cita Mati Air di Tanjunguncang
Menurut Ardiwinata, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Disbudpar Kota Batam sangat konsen dengan kebudayaan Melayu. Kota Batam memiliki banyak tradisi budaya yang menarik untuk diketahui. Dalam hal ini, budaya Melayu menjadi payung bagi budaya lain di Kota Batam.
Karena itu, Ardi mengajak masyarakat Kota Batam ikut melestarikan budaya Melayu yang ada di Kota Batam sehingga tetap lestari hingga anak cucu nanti.
“Tak hanya pemerintah, masyarakat juga ikut berperan melestarikan kebudayaan Melayu,” ucapnya. (*)
Reporter: YASHINTA