Kamis, 28 November 2024
spot_img

Batam Tidak Punya Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Berita Terkait

spot_img
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam dengan membangun jalan alternatif menuju ke Piayu Laut yang amblas karena longsor. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Azman mengatakan untuk penanganan bencana seperti longsor berada di bawah tanggungjawab Dinas Bina Marga, dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam.

Hal ini dikarenakan pihaknya tidak memiliki peralatan untuk penanganan bencana. Ia menegaskan saat ini Batam tidak lagi punya Badan Penanganan Bencana Daerah.


“Jadi Dinas Bina Marga yang tangani. Kita tidak punya lagi BPBD. Jadi untuk longsor dikerjakan DBMSDA,” kata dia saat dihubungi,” Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Awal Tahun 2023, Ditemukan 111 Kasus DBD, Satu Orang Meninggal Dunia

Azman mengungkapkan saat ini pihaknya bekerja membantu penanganan pohon tumbang. Selain itu, pihaknya juga fokus menangani kebakaran. Sementara untuk penanganan bencana seperti longsor ditangani DBMSDA.

“Bukan di kami untuk titik-titik banjir tersebut,” imbuhnya.

Untuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Pemadam Kebakaran adalah membantu penanganan pohon tumbang di ruas jalan. Selanjutnya bisa juga membersihkan permukiman warga.

Baca Juga: Perbaikan Longsor di Puri Mas Terkendala Akses, Pengembang Diminta Bangun Tembok Penahan

“Kalau pohon tumbang, tim rescue kami turun untuk bantu penanganan ruas jalan yang tertutup. Perkim karena punya alat yang keren, kalau kita kan gak punya,” tegasnya.

Jadi untuk penanggulangan bencana saat ini tidak ada badannya di Batam, sehingga dikerjakan DBMSDA seperti banjir, dan longsor.

Berdasarkan peraturan Walikota Batam Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran. Pasal 7, Perwako 44/2016, pada ayat 4 dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Baca Juga: Ekspor Batam Turun ke US$ 1.216,37 Juta

Kepala Bidang mempunyai uraian tugas di point e, merumuskan kebijakan penanggulangan kebencanaan meliputi Pengurangan Resiko Kebencanaan (PRB), Tanggap Darurat Kebencanaan (TDB) dan Rumah Rawan Kebencanaan (RRB).(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update