batampos– Bea Cukai Batam mulai memberlakukan aturan baru untuk barang masuk berupa handphone, komputer dan tablet (HKT). Aturannya, penumpang baru bisa melakukan pendaftaran IMEI lagi dengan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal registrasi terakhir.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan aturan baru ini sesuai dengan Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor.
“Aturan masih sama, batasannya saja berubah,” ujarnya, Senin (29/1).
Diketahui, Bea Cukai mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi bisnis ponsel ilegal. Kini, bagi para penumpang hanya diperbolehkan mendaftarkan 2 unit ponsel dan wajib mengisi form pendaftaran.
Penumpang ini juga baru bisa melakukan pendaftaran lagi dengan jangka waktu 1 bulan sejak tanggal registrasi terakhir.
BACA JUGA:Â Pendaftaran IMEI Ponsel Gratis, BC Batam: Kalau Dipungut Biaya, Laporkan
“Berdasarkan Permendag (batasannya) jadi satu tahun,” kata Rizki.
Rizki menjelaskan aturan yang lama tersebut yakni penumpang yang membeli HKT dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).
Ia juga menegaskan selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.
“Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” ungkap Rizki.
Sebelumnya, pemilik konter besar di Batam diduga masih memanfaatkan penjoki untuk melancarkan bisnis ponsel yang dipasok dari Singapura. Penjoki ini hanya bertugas mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel saat tiba di pelabuhan Batam.
Untuk menarik peminat penjoki, pemilik konter secara terang-terangan mencari atau mengumumkannya di media sosial (medsos). Dengan iming-iming jalan-jalan ke Singapura dengan tiket pulang pergi gratis. (*)
Reporter: Yofi Y