
batampos – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) berhasil menggagalkan penyelundupan 1,09 juta rokok ilegal di Perairan Galang, Senin (4/10). Barang tersebut diangkut kapal SB Sea Star.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penindakan itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.
“Kemudian petugas Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” ujar Rizki.
Baca Juga: Ini Penyebab Kebakaran di Pollux Habibie
Rizki menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut dan hutan di sekitar untuk melarikan diri.
“Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya,” katanya.
Dari pemeriksaan kapal, kata Rizki, didapati rokok ilegal yang disimpan di daam 105 kardus berisi 900 ribu batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”.
Baca Juga: Cabuli Pacar hingga Hamil, Remaja di Bengkong Ditangkap Polisi
Berdasarkan penghitungan petugas, barang selundupan tersebut senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar.
“Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.
Rizki menambahkan seluruh barang tangkapan tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam. Untuk pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai dan Pasal 29 ayat (1), atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kegiatan Parkor Kastima yang dimulai sejak tanggal 29 September ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



