Kamis, 15 Januari 2026

Bawa Kabur Motor Driver Ojol, Saddam Diciduk Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang mengintograsi pelaku penggelapan motor saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (7/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota mengungkap kasus penggelapan motor milik driver ojek online (ojol), Parlindungan. Pelakunya yakni Saddam Ma’ruf, 32.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan penggelapan motor Honda Beat BP 3325 Q tersebut terjadi di Legenda Malaka pada Sabtu (5/4) kemarin. Saat itu, pelaku bertemu korban dan mengorder ojek secara offline.

“Tersangka memesan offline dengan membayar uang sebesar Rp 150 ribu dan disetujui oleh korban,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (7/4).

Baca Juga: Akhir Kasus Penjual Tisu yang Diduga Dianiaya, Kapolresta: Kedua Pihak Berdamai

Penggelapan ini berawal pertemuan korban dan pelaku di kawasan SP Plaza, Sagulung. Pelaku mengorder ojek ke Masjid Agung Raja Hamidah, kemudian berlanjut ke kawasan Batam Centre.

Di perjalanan ke Batam Centre, pelaku mengajak korban makan siang. Hingga keduanya mampir ke warung makan di Legenda Malaka.

“Pelaku mengiming-imingi bayaran besar. Sehingga korban tergiur,” kata Zaenal.

Di warung makan tersebut, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli bakso. Kendaraan korban pun dibawa kabur.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Pemancing Hilang di Belakangpadang, Cuaca Hujan Jadi Kendala

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan motor. Rencananya, motor tersebut akan digunakan untuk kebutuhannya.

“Motifnya penggelapan, karena ekonomi,” ungkap Zaenal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update