
batampos – Baco bin La Isi Nakhoda Kapal KLM Harapan Bersama, terduga penyelundupan 850 dus minuman beralkohol atau mikol ilegal dari Singapura diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Pria berusia 43 tahun ini diserahkan penyidik Bea Cukai Batam dalam proses tahap 2, Rabu (9/11).
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan dalam proses tahap 2, penyidik BC menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepabeanan. Tak hanya itu, penyidik juga menyerahkan sebagian barang bukti.
“Dalam proses penyerahan tersangka dalam keadaan sehat,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Pontianak ini.
Baca Juga: Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Rp4,38 Miliar
Pada proses tahap 2, jaksa penuntut juga melakukan verifikasi data tersangka. Setelah proses verifikasi tersangka Baco dititipkan di rumah tahanan Polsek Batuampar selama 20 hari. “Tersangka kami titip di rumah tahanan Polsek Batuampar,” jelas Aji.
Menurut dia, dalam beberapa hari kedepan jaksa penuntut umum akan melakukan proses administrasi. Proses tersebut dilakukan untuk pendaftran perkara di persidangan.
“Jadi kami melengkapi proses administrasi terlebih dahulu, sebelum nanti diserahkan ke PN Batam,” tegas Aji.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Telusuri Transaksi Keuangan Pemilik Mikol
Diketahui, Baco ditangkap patroli Bea Cukai Batam pada 29 Juli 2022 lalu di perairan Nongsa. Nakhoda kapal ini tertangkap tangan membawa ratusan dus minuman keras ilegal dari Singapura.
Dari keterangan Baco, ia diperintah mengangkut kapal tersebut untuk menjemput mikol ke Singapura. Nantinya minuman keras itu akan diselundupkan ke Thailand. Untuk upah yang diminta tersangka sebesar Rp 150 juta.
Baca Juga: Ribuan Mikol Selundupan Ini Milik Pengusaha Ternama di Batam
Atas perbuataan Baco, ia dijerat dengan undang-undang 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahaan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukuman tersangka yakni minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Sedangkan denda Rp 50 juta hingga R p 5 miliar,” pungkas Aji. (*)
Reporter : Yashinta



