batampos – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal dari Kabupaten Lingga di Kota Batam tanpa dokumen. Ada dua mobil pick-up dan empat orang diamankan pada penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Penindakan tersebut dibenarkan oleh Direktur Polairud Polda Kepri, AKBP Trisno Eko Santoso.
“Iya kami benar ada penangkapan penyelundupan kayu ilegal yang dibawa oleh dua mobil pick-up bawa kayu tanpa dokumen,” ujarnya, Selasa (15/8).
Baca Juga:Â Tergiur Upah Rp 3 Juta, Jono Nekat Bawa Rokok dan Mikol Ilegal dari Batam
Terpisah, Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Satria Nanda mengatakan penangkapan dua mobil pick-up dan empat orang dilakukan di dua lokasi di Batam.
“Penangkapan mobil pick-up jenis Mitsubishi L300 di dua TKP. Pertama di bundaran Punggur dan kedua di dekat Simpang KDA,” terangnya.
Sementara itu, kedua mobil tersebut diketahui baru tiba dari Kabupaten Lingga menggunakan kapal roro di Telaga Punggur. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi.
“Jadi penangkapan bermula dari informasi yang kami dapat terkait adanya kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi masuk ke Batam melalui pelabuhan Roro Telaga Punggur,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pipa Bocor di Simpang Indomobil, Air Menyembur Setinggi 3 Meter
Dari pemeriksaan bahwa kayu yang diamankan tersebut berjumlah 2,5 meter kubik. Usai gelar perkara maka ditetapkan dua orang sopir pembawa kayu tersebut sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan kayu yang dibawa dua pick-up itu sebanyak lebih kurang 2,5 Meter kubik. Yang diamankan ada 4 orang namun yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka hanya 2 orang yang berperan sebagai sopir mobil pick-up, yakni inisial RPN dan PM,” ujarnya.
Satria menyebutkan untuk pemilik kayu tanpa dokumen itu saat ini tengah diburu pihaknya. Pengakuan kedua sopir, baru pertama kali melakukan pengantaran kayu tersebut.
Baca Juga:Â Gunakan Uang Palsu di Warung Makan, Pemuda di Batuampar Diringkus Polisi
“Pemilik kayu masih kami dalami. Untuk upah pengantaran kayu pengakuan dua tersangka belum mengetahui, karena merek baru dibayarkan ongkos kirim sebesar Rp 500 ribu per satu pick-up. Pengakuan tersangka baru satu kali,” ujarnya.
Kedua pelaku yakni RPN dan PM dikenakkan dengan pasal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Azis Maulana