batampos – Jono Sandra, nahkoda KM Tiga Saudara divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Ia terbukti hendak menyelundupkan minuman beralkohol dan rokok tanpa cukai ke daerah Riau.
Dalam amar putusan yang dibacakan Bambang Trikoro menjelaskan perbuatan Jono telah terbukti dan meyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi hingga terdakwa yang mengakui perbuatannya. Sebagaimana melanggar pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995.
“Menghukum terdakwa Jono dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, ” ujar Bambang dalam sidang yang berlangsung online.
Tak hanya itu, Bambang juga mewajibkan Jono membayar denda Rp 800 juta, yang apabila tak dibayar diganti denda Rp 6 bulan penjara. Majelis hakim juga merampas barang bukti, kapal motor yang dihadirkan sebagai barang bukti.
“Menyatakan KM Tiga Saudara dirampas untuk negara,” tegas Bambang.
Atas putusan itu, terdakwa Jono yang menyaksikan sidang dari Rutan Batam menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan.
Diketahui Jono ditangkap petugas tim patroli laut pada 16 Mei lalu. Saat itu, Jono yang menahkoda KM Tiga Saudara yang hendak menuju kawasan Riau diminta berhenti. Ia diminta menunjukan barang yang dibawa, yang ternyata berisi 400 ribu batang rokok dan 1200 kaleng minuman beralkohol, yang ternyata tanpa cukai.
Barang tersebut akan dibawa ke Sei Guntung, Riau yang berjarak tempuh 9 jam dari Batam. Untuk itu, ia pun diupah Rp 3 juta untuk sekali jalan. (*)
Reporter: Yashinta