batampos – Bea Cukai Batam hingga saat ini tidak menahan 3 sopir penyelundup barang ilegal berupa minuman alkohol (mikol) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Alasannya, petugas masih melakukan penelitian terhadap barang tegahan tersebut.
“Tidak ditahan (sopir). Saat ini masih proses penelitian,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Selasa (19/9) siang.
Rizki menjelaskan penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui asal dan tujuan barang selundupan.
“Dari pemeriksaan awal, sebagian mikol selundupan tersebut merupakan barang lokal,” katanya.
Baca Juga:Â 3 Mobil Berisi Mikol Berbagai Merk Diselundupkan ke Tanjunguban
Sebelumnya, BC Batam berhasil mengagalkan penyelundupan barang ilegal berupa minuman alkohol (mikol) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Mikol berbagai merk ini diangkut menggunakan 3 unit mobil jenis Toyota Innova.
Informasi yang didapatkan, mikol ini ditegah saat petugas BC melakukan pemeriksaan barang angkutan. Rencananya, seluruh mikol itu hendak dibawa ke Tanjung Uban.
“Ntar kalau sudah diupdate akan kita sampaikan detailnya,” tutupnya.
Diketahui, Pelabuhan Roro Telaga Punggur merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam. Biasanya, untuk mengelabui petugas, muatan barang ilegal tersebut dilaporkan kepada petugas sebagai barang pindahan.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI