Kamis, 22 Januari 2026

Bawa Sabu di Tumbler, Petugas Kebersihan Hang Nadim Disidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lilik Dwi Januarto alias Lilik usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Seorang petugas kebersihan limbah di Bandara Hang Nadim, Lilik Dwi Januarto alias Lilik, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/10). Ia didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat lebih dari 22 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.

Sidang dipimpin majelis hakim Yuanne, didampingi Rinaldi dan Feri Irawan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian.

Dalam kesaksiannya, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang turut menangkap terdakwa mengungkapkan, penangkapan dilakukan lewat operasi penyamaran atau undercover buy setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami menyamar sebagai pembeli. Setelah dua hari komunikasi, disepakati transaksi Rp20 juta untuk sabu 20 gram. Lokasi pertemuan awal di Bandara Hang Nadim, tapi kemudian diarahkan ke IPAL,” ungkap saksi di persidangan.

Sabu tersebut disimpan terdakwa di dalam tumbler merah yang diletakkan di laci meja kantor IPAL Bandara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bersih 22,21 gram.

Meski hasil tes urine terdakwa negatif, polisi tetap melanjutkan proses hukum karena barang bukti dan komunikasi transaksi telah dikantongi.

Terdakwa Lilik dalam pembelaannya membantah sebagai pihak yang menawarkan sabu. Ia mengaku hanya meneruskan tawaran dari seorang teman setelah menemukan sabu itu di saluran limbah bandara.

“Saya temukan bungkusan plastik saat bersihkan saluran air IPAL, ada serbuk kristal di dalamnya. Saya tahu itu sabu karena pernah pakai tahun 2011. Lalu saya cerita ke teman, dia bilang bisa bantu jual,” ujar Lilik.

Jaksa Penuntut Umum menyebut dalam dakwaannya bahwa tindakan Lilik memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram.

Barang bukti telah diuji oleh BPOM Batam dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin, berdasarkan Surat Keterangan Nomor PP.01.01.3B.05.25.2353 tertanggal 23 Mei 2025.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update