Minggu, 29 September 2024

Bawa Tanaman Dari Malaysia, Pedagang Bunga di Batam Dipenjara

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Nasib apes dialami RS, seorang pedagang bunga di Kota Batam. Ia harus merasakan dinginnya lantai penjara karena izin masuk tanaman hias dari luar negerinya lama keluar.

RS ditangkap usai turun dari kapal di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center yang bertolak dari Pasir Gudang Malaysia pada 16 September 2022 lalu.



Saat itu, ia diamankan oleh petugas Karantina karena membawa 4 kotak bunga hias, yang berisi lebih dari 200 jenis tanaman.

Baca Juga: Pelni Buka Penjualan Tiket Peak Season Rute Batam ke Belawan di Tanggal 17, 18, dan 19 April 2023

Alasan penahanan, karena tanaman tersebut tak memiliki izin masuk. RS sudah menjelaskan, jika ia sudah mengurus izin masuk tanaman hias tersebut, namun petugas tetap tidak yakin. Akhirnya RS pun dimasukan ke dalam jeruji besi.

Di persidangan, petugas penangkap yang menjadi saksi menjelaskan kronologi penangkapan RS. RS yang turun dari kapal seorang diri, diamankan tanpa ada perlawanan.

“Yang bersangkutan kami amankan, karena membawa tanaman hias tanpa izin. Dan ternyata, izin masuk tanaman hias, baru keluar setelah terdakwa diproses hukum,” kata petugas tersebut.

Baca Juga: Masih Syok, Amsakar Coba Fasilitasi Pemenuhan Hak Pedagang Korban Kebakaran Plaza Botania

Diakui petugas itu, jenis tanaman hias yang dibawa oleh terdakwa, sebenarnya sudah banyak beredar di Batam. Mungkin karena harga yang lebih murah, maka terdakwa tertarik membeli di Malaysia.

“Informasi dari terdakwa, tanaman tersebut didapat dari petani di Pasir Gudang Malaysia yang terdakwa ketahui lewat media sosial facebook atas nama Lili Tan,” jelas Petugas tersebut.

Baca Juga: 1.065 Warga Tinggalkan Batam Naik KM Kelud

Majelis hakim yang sempat mendengar keterangan saksi, sempat geleng-geleng kepala. Keterangan saksi juga dibenarkan oleh terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update