
batampos– Ternyata bawang merah dan bawang putih tidak bisa langsung diimpor atau didatangkan dari luar negeri ke Kepri atau Batam. Khusus komoditi ini, hanya bisa masuk lewat pintu tertentu dan satu pun tak ada nama pintu masuk atau Pelabuhan di Kepri atau Batam.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menyebutkan pelabuhan tertentu saja yang ditetapkan untuk masuknya bawang merah dan bawang putih dari luar negeri.
“Hanya pelabuhan tertentu yang ditetapkan untuk masuknya komoditas ini, di antaranya Tanjung Perak, Belawan, Soekarno-Hatta, dan Soekarno-Hatta Makassar. Khusus bawang putih bisa melalui Tanjung Priok dan Tanjung Emas jika OPTK-nya terkendali,” kata dia, Kamis (3/7).
Herwin menjelaskan, pihaknya Selasa (1/7) lalu melakukan pemusnahan bawang merah seberat 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton itu diduga dimasukkan secara ilegal tanpa dokumen karantina, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp2,85 miliar di halaman Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
BACA JUGA: Harga Daging, Cabai, dan Bawang di Batam Naik Jelang Lebaran
Herwin menjelaskan, posisi Kepri sebagai pintu gerbang perdagangan dan pergerakan lintas negara menuntut pengawasan ekstra terhadap komoditas pertanian dan pangan. “Ini menjadi tanggung jawab besar kami untuk menjaga biosecurity nasional dari ancaman penyakit tumbuhan,” tambahnya.
Sinergi antara instansi seperti Bea Cukai, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum di bidang karantina. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia dan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Disinggung soal pemusnahan, Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebutkan aksi pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penindakan bersama atas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi. Selain tak dilengkapi dokumen kesehatan karantina, komoditas tersebut juga dilalulintaskan melalui pintu masuk yang tidak ditetapkan pemerintah. (*)



