batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengimbau agar Tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) mereka sebelum memasuki masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho, mengatakan masa kampanye yang akan segera berakhir ini mengingatkan para Paslon untuk melepas sendiri APK masing-masing guna menciptakan suasana kondusif menjelang hari pencoblosan.
“Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 24, 25, dan 26 November 2024, dengan hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024,” kata Antonius, Selasa (12/11).
Ia menyampaikan pentingnya kesadaran dari masing-masing Paslon untuk mencabut APK secara mandiri demi mendukung kelancaran proses demokrasi.
“Pengalaman kami di Pemilu lalu menunjukkan adanya keterbatasan alat dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, kami memohon bantuan dari Pemerintah Kota Batam untuk membantu koordinasi penertiban APK yang masih terpasang menjelang masa tenang,” ujar Antonius pada Selasa (12/11).
Antonius juga menegaskan bahwa Bawaslu Batam telah meminta kepada Pemerintah Kota untuk segera berkoordinasi dengan pemilik iklan besar seperti billboard agar dapat menurunkan iklan-iklan kampanye sebelum masa tenang.
“Kami siap untuk menertibkan APK berukuran kecil, namun untuk APK berukuran besar, mereka memerlukan dukungan dari Pemko Batam,” katanya.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, yakni pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang kampanye pemilihan kepala daerah.
Bawaslu Batam berharap agar semua pihak, baik Tim Paslon maupun pasangan calon, dapat bekerja sama dalam menaati aturan mengenai pemasangan dan penurunan APK.
“Tentunya demi terlaksananya Pilkada yang tertib dan damai,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana