Sabtu, 14 Maret 2026

Bawaslu Batam Perpanjang Pendaftaran Panwascam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dikarenakan tidak terpenuhinya keterwakilan kaum perempuan yakni 30 persen.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mengatakan, pendaftaran seharusnya sudah ditutup pada 27 September 2022, namun jumlah persentase pendaftar perempuan belum memenuhi batas minimal sehingga diperpanjang.

“Perpanjangan pendaftaran Panwascam dibuka kembali pada 2 sampai 8 Oktober 2022,” ujarnya, kemarin.

Reza menjelaskan, perpanjangan pendaftaran Panwascam sesuai dengan keputusan Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/KI/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024.

“Setelah perpanjangan, penerimaan berkas, lanjut pengumuman administrasi, sesuai timeline yang ada semuanya,” ungkap Reza.

Ia menjelaskan, jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan berada di Belakang Padang.

Sementara, jumlah pendaftar kurang dari 30 persen keterwakilan perempuan ada di tujuh kecamatan yakni Galang, Sei Beduk, Lubukbaja, Bulang, Sekupang, Batu Ampar, dan Batu Aji.

Oleh sebab itu, Reza mengimbau agar masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk dapat segera mengirimkan berkas ke Kantor Bawaslu Kota Batam di Kompleks Ruko KBC Blok C1 Nomor 17-19.

Adapun syarat Panwascam ini adalah, Warga negara Indonesia. Berusia minimal 25 tahun. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan atau mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN