batampos – Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kota Batam menelusuri pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN atas dikeluarkannya surat izin pemasangan baliho pasangan Prabowo Gibran di ikon Welcome To Batam, Minggu (31/12) lalu.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius menjelaskan penelusuran ini sudah dibahas bersama dengan tim dan anggota lainnya. “Sudah diplenokan juga,” kata dia, Kamis (4/1).
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Pemilu pasal 7 tahun 2017 disebutkan atau dibunyikan bahwa pejabat negara, pejabat fungsional di dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan, atau melakukan tindakan, baik menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga:Â Bawaslu Kepri Tak Gentar, Siap Hadapi Aduan TKD Prabowo Gibran
“Kita lagi telusuri, apakah nanti dari unsur-unsur pada saat kita melakukan penelusuran itu, ada tindakan seperti itu,” ucapnya.
Antonius menjelaskan jika memang ada ditemukan unsur-unsur seperti itu, seperti pelanggaran dalam netralitas ASN, dan sebagainya. Tentu hal itu akan dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Netralitas ASN ini merupakan kebijakan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KSN) yang akan memberikan sanksi. Bawaslu hanya bertugas mengawasi, dan menelusuri, sehingga cukup bukti untuk dilanjutkan.
Baca Juga:Â Kapolda Kepri Batalkan TR Mutasi 418 Personel, Kapolsek hingga Kasat Narkoba Batal Mutasi
“Penelusuran dalam waktu dekat ini, tim lagi dibahas persiapan untuk kegiatan ini,” tambahnya.
Terkait laporan ke polisi, Bawaslu Batam belum ada pemanggilan, pihaknya siap saja dan tidak ada masalah. Hak mereka untuk melaporkan, namun secara keseluruhan pihaknya mengaku siap.
“Siap menghadapi, kami juga pastikan langkah kami kemarin sesuai prosedur. Kami sangat yakin tidak menyalahi aturan. Baliho itu masih ada di kami, dan itu kami lipat baik-baik dan tidak ada yang rusak,” ungkap Antonius. (*)
Reporter: Yulitavia