batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah menerima total delapan laporan dugaan pelanggaran sepanjang masa kampanye Pilkada 2024. Dari laporan yang masuk, sebagian besar sudah ditindaklanjuti, sementara laporan terbaru terkait kegiatan di pesta budaya masih dalam kajian.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengonfirmasi bahwa laporan terbaru menyangkut dugaan pelanggaran kampanye di acara pesta budaya yang masih dalam proses tahap kajian awal dan akan dibahas bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sejauh ini, kami telah menerima delapan laporan. Untuk laporan kedelapan ini masih dalam kajian awal dan akan kami bahas bersama tim Gakkumdu,” ujar Antonius, Minggu (10/11).
Baca Juga:Â Investasi dan Daya Saing Kota Jadi Tema Debat Kedua Pilkada Batam
Laporan kedelapan ini diterima pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00, dari perwakilan HMR AURA yang datang ke kantor Bawaslu Kota Batam. Poin utama laporan ini terkait kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Engku Putri, yang saat ini masih dalam tahap kajian awal.
“Poinnya masih terkait kegiatan di Alun-alun Engku Putri. Kami akan mengkaji apakah laporan ini memenuhi unsur materiil dan formil. Kami memiliki waktu dua hari, dan besok akan dibahas apakah laporan ini memenuhi syarat atau tidak,” jelas Antonius.
Ia juga menambahkan bahwa jika pelapor merasa ada hal yang perlu diperbaiki dalam laporan, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukannya.
Baca Juga:Â PPIR Pilih Paslon Pilihan Prabowo
Selain itu, Bawaslu menginformasikan bahwa laporan ketujuh terkait dugaan perusakan baliho di Sekupang telah diselesaikan.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Kota Batam, serta terus berupaya menangani setiap laporan dugaan pelanggaran dengan profesionalisme dan transparansi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra