
batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan, mulai hari ini, jelang Pemilihan Umum 2024.
“Besok (Rabu, red) kami tertibkan semua alat peraga yang menggangu ketertiban umum ini,” kata Anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Syailendra Reza, Selasa (24/10).
Ia menyebutkan, tim yang turun merupakan gabungan dari berbagai instansi. Reza menyebutkan, sekitar 200 personel yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Pemkot, TNI/Polri di wilayah setempat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan.
Reza mengatakan penertiban di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batam, dimulai pada tanggal 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Barang Sudah Dikemas, Warga Rempang Menanti Dipindahkan
Ia menyampaikan Bawaslu sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
“Paling banyak itu di jalan raya, di badan jalan. Banyak ditemui spanduk, baliho yang mengandung unsur politik,” imbuhnya.
Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Baca Juga: Lagi-lagi 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Aceh
Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Selain itu memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).
Baca Juga: Kunjungan ke TPA Punggur Dibuka Lagi, Tumbuhkan Kesadaran Pilah Sampah Sejak Dini
Sementara itu, Pemko Batam mengerahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mengerahkan personel membantu Bawaslu dalam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di daerah setempat.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan pemkot melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama seluruh camat dan lurah telah siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS Pemilu 2024.
“Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban,” kata Jefridin. (*)
Reporter: YULITAVIA



