batampos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan calon anggota DPD RI, Ria Saptarika dan anaknya, calon anggota DPRD Batam, Zhafir Saptarika.
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, Kejaksaan Tinggi dan Polda Kepri serta mengadirkan para saksi-saksi, menyatakan bahwa kasus politik uang yang melibatkan Ria Saptarika dan anaknya tidak memenuhi unsur pidana. ”Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, dalam rilisnya yang disampaikan Rabu (28/2).
Menurutnya, penghentian kasus politik uang itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno yang digelar pada tinggal 27 Februari 2024 kemarin. Adapun bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu Kepri tidak dapat membuktikan bahwa Ria Saptarika dan anaknya bersalah telah melakukan politik uang.
”Kasusnya telah dihentikan,” tegasnya.
Dengan dihentikannya kasus itu, Ria dan anaknya masih bisa ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. Seperti diketahui, Ria Saptarika saat ini masih menempati posisi kedua teratas suara terbanyak calon anggota DPD RI Dapil Kepri. Berdasarkan penghitungan suara melalui real count KPU, Rabu (28/2), jumlah suara yang terkumpul oleh calon DPD RI petahana ini mencapai 50.693. Sementara posisi pertama dipegang calon DPD Dharma Setiawan dengan 84.482 suara.
Baca Juga: Terkait Mikol 1 Kontainer, BC Batam Enggan Berkomentar Adanya Keterlibatan Aparat
Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu siang, progres suara DPD RI yang masuk ke versi real count sudah berada di angka 54,01 persen atau 3.194 TPS dari total 5.914 TPS di Dapil Kepri.
Sementara itu di posisi ketiga berdasarkan data rekapitulasi yang sudah masuk di KPU, ada mantan Gubernur Kepri pertama yang juga mantan Kepala BP Batam, Ismeth Abdullah. Ia berpeluang menjadi anggota DPD RI dengan perolehan suara yang tipis dengan Ria Saptarika yakni 49.221 suara.
Selanjutnya di posisi keempat ada putri Soerya Respationo, Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan 44.742 suara. Selisih antara posisi kedua, ketiga dan keempat ini sangat tipis. Kejar mengejar suara pun masih terus terjadi. Seperti diketahui, jatah kursi DPD RI di daerah pemilihan Kepri hanya berjumlah empat kursi saja.
Sebelumnya, calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika, membantah soal kasus dugaan money politic yang tengah disampaikan Bawaslu. Dia menepis ada money politic di kegiatannya yang dilaksanakan di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, Batam.
Ria menyebut bahasa money politic yang dilaporkan Bawaslu itu tidak mendasar dan terkesan sepihak. Pasalnya pada saat itu dia tengah melak-sanakan kegiatan sosialisasi MPR 4 Pilar.
Baca Juga: Buntut Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polsek KKP Batam
”Artinya mereka (panwaslu) sepihak menggunakan bahasa money politic yang sungguh tidak sedap didengar,” ujar Ria.
Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setiap anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel atas nama dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
”Karena ada aturan dan panduan di MPR serta diatur mekanisme beserta rincian uang transportasi ini. Pada amplop uang transport itu distempel nama saya sebagai anggota DPD RI, bukan sebagai calon DPD RI,” ujarnya.
Menanggapi putusan Gakkumdu Kepri terkait penghentian kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon DPD RI dapil Kepri, Ria Saptarika, LSM Makari segera melaporkan Bawaslu Kepri ke DKPP dan Sentra Gakkumdu Pusat atas dasar kejanggalan putusan perkara pelanggaran pemilu No. Register: 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024.
Menurut Ketua LSM Makari, putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu ini sa-ngat merugikan upaya penegakan hukum pemilu ke depan, mengingat putusan ini bisa dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum ke depan untuk kasus serupa.
Baca Juga: Buntut Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polsek KKP Batam
“Putusan ini saya kira sangat membahayakan penegakan hukum Pemilu ke depan. Bisa dijadikan sumber hukum bagi peserta Pemilu dalam menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Yang bersangkutan secara jelas dan nyata telah memanfaatkan fasilitas negara berupa kegiatan reses untuk berkampanye yang dibuktikan dengan keberadaan alat peraga kampanye di lokasi acara,” tegas Amrizal.
Seperti diketahui, Ria Saptarika, dilaporkan ke Bawaslu Kepri oleh Panwascam Belakangpadang atas dugaan pelanggaran Pemilu sehubungan dengan kegiatan Reses MPR yang digelar di Kelurahan Sekanak Raya. Di lokasi acara terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) Ria Saptarika yang memuat foto calon, nomor urut, dan ajakan mencoblos. (*)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO / RENGGA YULIANDRA