Sabtu, 21 September 2024

Bawaslu Kepri Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ria Saptarika

Berita Terkait

spot_img
wawancara Pak Ria e1706256193404
Ria Saptarika saat berkunjung ke Redaksi Batam Pos, Kamis (25/1) sore

batampos– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan Calon Anggota DPD RI, Ria Saptarika dan anaknya calon anggota DPRD Batam, Zhafir Saptarika.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, Kejaksaan Tingggi dan Polda Kepri serta mengadirkan para saksi-saksi, menyatakan bahwa kasus politik uang yang melibatkan Calon Anggota DPD RI Ria Saptarika dan anaknya tidak memenuhi unsur pidana.



“Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ujar Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril dalam rilisnya yang disampaikan pada Rabu (28/2).

Menurutnya, penghentian kasus politik uang itu sudah berdasakan hasil kesepakatan rapat pleno yang digelar pada tinggal 27 Februari 2024 kemarin. Adapun bukti- bukti yang dimiliki Bawaslu Kepri tidak dapat membuktikan bahwa Ria Saptarika dan anaknya bersalah telah melakukan politik uang.

“Kasusnya telah dihentikan, ” tegasnya.

Dengan dihentikannya kasus itu, Ria dan anaknya masih bisa ikut dalam kontestasi Pemilu tahun 2024. Seperti diketahui Ria Saptarika saat ini masih menempati posisi kedua teratas suara terbanyak calon anggota DPD RI Daerah pemilihan Kepri.

Berdasarkan penghitungan suara melalui real count KPU, Rabu (28/2), jumlah suara yang terkumpul oleh calon DPD RI petahana ini mencapai 50.693. Sementara posisi pertama dipegang calon DPD Dharma Setiawan dengan 84.482 suara.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu siang, progres suara DPD RI yang masuk ke versi real count sudah berada di angka 54,01 persen atau 3.194 TPS dari total 5.914 TPS di Dapil Kepri.

Sementara itu di posisi ketiga berdasarkan data rekapitulasi yang sudah masuk di KPU, ada Mantan Gubernur pertama Kepri yang juga mantan Kepala BP Batam, Ismeth Abdullah. Ismeth berpeluang menjadi anggota DPD RI dengan perolehan suara yang tipis dengan Ria Saptarika yakni 49.221 suara.

Selanjutnya di posisi keempat ada putri Soerya Respationo, Sekar Respationo dengan 44.742 suara. Selisih antara posisi ke dua, tiga dan empat ini sangat tipis. Kejar mengejar suara pun masih terus terjadi. Seperti diketahui, jatah kursi DPD RI di daerah pemilihan Kepri hanya berjumlah empat kursi saja.

BACA JUGA: Diputus Besok, Nasib Pencalonan Ria Saptarika di Tangan Gakkumdu

Sebelumnya, calon anggota DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika, membantah soal kasus dugaan money politik yang tengah disampaikan Bawaslu. Dia menepis ada money politik di kegiatannya yang dilaksanakan di Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam.

Ria menyebut bahasa money politik yang dilaporkan Bawaslu itu tidak mendasar dan terkesan sepihak. Pasalnya pada saat itu dia tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi MPR 4 Pilar.

“Artinya mereka (panwaslu) sepihak menggunakan bahasa money politik yang sungguh tidak sedap didengar, ” ujar Ria.

Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setiap anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel atas nama dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Karena ada aturan dan panduan di MPR serta diatur mekanisme beserta rincian uang transportasi ini. Pada amplop uang transport itu distempel nama saya sebagai anggota DPD RI, bukan sebagai calon DPD RI,” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Y

spot_img

Update