batampos – Bawaslu Kepri menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) berada di bawah kewenangan KPU, khususnya pada masa tenang, yang dijadwalkan pada 24-27 November mendatang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang PKPU No 13 tentang Tahapan Kampanye. Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra.
Penegasan ini muncul di tengah masa kampanye yang semakin mendekati hari pemungutan suara, dengan tujuan menciptakan suasana Pemilu yang kondusif dan menjaga ketertiban di ruang publik.
Dia menguraikan, meskipun secara yuridis KPU bertanggung jawab dalam penertiban APK, namun Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, tetap akan terlibat dalam upaya menjaga ketertiban selama masa tenang.
Baca Juga: Proses Seleksi PPPK: 150 Sanggahan Pelamar Batam Lolos, Tunggu Jadwal SKD
Menurutnya, semangat kolaborasi antar penyelenggara Pemilu menjadi penting dalam mewujudkan pemilu yang damai dan tertib.
“Sebagai penyelenggara, kita saling membantu dalam penertiban APK yang bertebaran, khususnya di masa tenang,” kata Zulhadril, Kamis (14/11).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab awal penertiban APK seharusnya diemban oleh tiap-tiap paslon sebagai pihak yang memasangnya.
Baca Juga:Â Komisi I DPRD Batam Soroti Pengawasan Barang Ilegal, Dorong Konsistensi Aparat Penegak Hukum
Meski begitu, Zulhadril pesimis terhadap kesediaan para paslon untuk menertibkan APK mereka sendiri. Oleh karena itu, dia mendukung peran aktif KPU untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP guna memastikan seluruh APK yang tersebar dapat ditertibkan selama masa tenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu berharap langkah-langkah ini dapat dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu yang damai dan tertib.(*)
Reporter: Arjuna