batampos – Bawaslu memanggil salah satu pejabat di Batam, diduga terkait netralitas ASN dalam pemilu.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin mengaku, sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Sudah ada dugaan. Makanya ini harus diklarifikasi. Untuk itu kami lakukan pemanggilan. Karena sudah kami telusuri sejak kasus ini muncul,” kata Zainal.
Pemanggilan ini berdasarkan adanya surat yang dikeluarkan pejabat tersebut selaku pemimpin instansi.
Baca Juga:Â TKD Prabowo-Gibran Cabut Laporan, Perihal Pencopotan Baliho
“Keluarnya izin karena adanya surat masuk dari Partai Gerindra. Jadi semua sudah kami kumpulkan. Secepatnya akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, SK surat pemanggilan sudah dikeluarkan. Bawaslu memiliki waktu 7 hari, ditambah 7 hari untuk memprosesnya.
“Paling lama 14 hari kerja. Kami sudah melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN itu,” tutur Zainal.
Dari hasil klarifikasi ini, memperdalam lagi dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Â Bawaslu Batam Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Izin Baliho Capres
“Kami sudah ada aturannya. Jadi kami jalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Menurut Zainal, berdasarkan hasil yang sudah ditemukan, ada pelanggaran netralitas ASN akibat izin yang dikeluarkan untuk memasang atribut salah satu paslon capres di Welcome To Batam.
“Ini ketidak hati-hatian dalam menyikapi surat yang masuk,” tutup Zainal. (*)
Reporter: YULITAVIA