Senin, 23 September 2024

Bawaslu Sebut 2 Laporan Perselisihan Hasil Pemilu dari Kepri Masuk ke MK

Berita Terkait

spot_img

pemilu

batampos – Dua gugatan dari Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pengaduan tersebut berasal dari dua partai politik yakni Golkar dan Partai Gerindra.



“Sementara baru dua oleh Partai Gerindra dan Golkar untuk Pileg,” sebut Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri Febri Adinanta, Rabu (27/3).

Disinggung mengenai pokok laporannya, Febri menjawab, pihaknya belum mendapat pokok aduannya. Namun demikian, Bawaslu akan menyusun dan memberikan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan pada saat pembahasan di MK nanti.

Baca Juga: Perda Mandul, Pinggir Jalan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

“Kita masih menunggu pokok-pokok permohonan apa saja yang didalilkan. Yang pasti dua laporan ini bukan dari perorangan melainkan dari partai politik,” terang Febri lagi.

Ia mengungkapkan bahwasannya Bawaslu siap memberikan keterangan di MK, jika permohonan mereka diterima. Walau sampai saat ini ia mengaku belum tahu apa yang dipersoalkan.

“Dalam setiap rekapitulasi pasti ada dinamikanya. Apalagi Parpol sudah ada yang menyampaikan keberatan hingga tingkat provinsi. Prinsipnya kami akan memberikan keterangan sesuai apa yang kami ketahui,” pungkas Febri. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update