
batampos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri menemukan tiga pencatutan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencatutan ini ditemui saat Bawaslu melalukan pengecekan internal.
“Kami mendapati NIK staf Bawaslu di Batam, Tanjungpinang dan Anambas, masuk dalam daftar dicantumkan partai politik,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, Senin (29/8/2022).
Said mengatakan, ketiga staf Bawaslu ini tidak pernah memberikan KTP kepada orang lain. Apalagi digunakan untuk kepentingan partai politik.
Kemungkinan lanjutnya, juga ada masyarakat yang dicatut NIK atau KTPnya. Said mengatakan, Bawaslu akan membuat posko pengaduan. Posko ini untuk pelaporan bagi masyarakat yang dicatut oleh partai politik.
“Bagi masyarakat namanya dicatut, dapat melaporkan ke Bawaslu, bisa ke Bawaslu Provinsi atau Kabupaten dan Kota. Kami akan catat, kami akan menyurati KPU, dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Said mengatakan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada partai politik karena belum terdaftar sebagai peserta pemilu. Namun, bisa dibawa ke ranah hukum, terkait pengambilan identitas masyarakat secara ilegal.
“UU pemilu tidak mengatur soal itu. Sebab pemilu saat ini belum ada, serta mereka (partai politik) masih calon peserta,” katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Widiyono Agung Sulistiyo, mengatakan, masyarakat bisa sendiri mengecek, terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.
“Bisa cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” ujar Widiyono.
Bagi masyarakat yang KTP atau NIKnya disalahgunakan, dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kota atau kabupaten. Pelaporan dapat menggunakan formulir model tanggapan masyarakat-Parpol.
“KPU kaupaten atau kota dan provinsi akan meneruskan laporan ke KPU RI, untuk dilakukan koreksi terhadap nama tersebut (yang dicatut),” tutur Widiyono
Widiyono mengatakan laporan baru diterimanya dari KPU Bintan dan Karimun. Laporan ini sudah diteruskan ke KPU RI, untuk dilakukan revisi.
“Imbauannya untuk masyarakat, cek niknya dan jika namanya disebut di parpol, segera isi form aduan dan sampaikan ke KPU,” ujarnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda



