Jumat, 18 Oktober 2024

Bawaslu Terima 5 Laporan Pelanggaran Pilkada

Berita Terkait

spot_img

bawaslubatampos – Bawaslu Kota Batam, mendapat sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran Pilkada. Sebagian besar aduan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Nega-ra (ASN).

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, meng-ungkapkan bahwa pihaknya telah menerima total lima laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Kemudian, ada satu temuan pengawas hasil dari informasi yang dihimpun dari masyarakat.

“Laporan-laporan ini mencakup isu-isu terkait netralitas ASN, dengan dua terlapor di wilayah Bengkong dan Sagulung. Setelah ditelusuri, kami telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran Pilkada,” ujarnya, Kamis (3/10).

Selain itu, Bawaslu Batam juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan verbal dari salah satu calon kepala daerah. Meski begitu, laporan tersebut pun dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Antonius menambahkam, terdapat laporan terbaru terkait netralitas ASN, yang menyangkut seorang lurah di Sagulung. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian internal dan berencana untuk melakukan klarifikasi menge-nai laporan tersebut pada hari berikutnya.

Sebagaimana diketahui, laporan soal dugaan pelecehan verbal itu pernyataan calon Wakil Wali Kota Batam yang dialamatkan ke Hardi Selamat Hood, terhadap Li Claudia Chandra, pada acara deklara-si damai beberapa waktu lalu.

Kemudian, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diadukan oleh Tim Kuasa Hukum Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), kemarin. Pelaporan itu dibuat menyo-al salah satu lurah di Sagulung yang diduga mengampanyekan paslon tertentu.

Kepatuhan terhadap net-ralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan bahwa ASN harus menjaga integritas dan netralitasnya dalam pelaksanaan tugas, terutama pada saat periode pemilihan umum. (*)

spot_img

Update