Sabtu, 21 September 2024

Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP Asli

Berita Terkait

spot_img
Samsat Corner DC Mall f Iman Wachyudi
Ilustrasi. Masyarakar membayar pajak kendaraan di Samsat Corner yang berada di DC Mall. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan mengatakan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli menjadi syarat wajib saat pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Ya untuk pendaftaran, kawan-kawan kepolisian memang meminta KTP asli. Itu syarat mereka untuk Regident (Registrasi dan Identifikasi), ” ujarinya, Rabu (11/1).



Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). KTP asli disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.

Baca Juga: Jalan Dilebarkan tapi JPO di Batuaji Tak Ikut Pelebaran

Sementara itu disisi lain, aturan ini menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP asli. Terlebih bagi masyarakat yang beli motor seken yang hanya dikasih fotocopy dari pemilik lama. Sementara pemilik lama itu sudah pindah atau tidak berada lagi di Batam.

“Maka dari itu, kendaraan yang sudah dijual segera lakukan balik nama. Manfaatkan masa pemutihan balik BBN2 ini, ” lanjut Patrick.

Ia menambahkan, lewat program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) kedua, masyarakat sebagai pemilik kendaraan tidak dikenakan biaya balek nama kendaraan. “Bebas biaya administrasi. Hanya bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), ” ucapnya

Baca Juga: Ribuan Orang Masuk Batam Melalui Pelabuhan Batuampar

Selain itu ada banyak manfaat yang akan diperoleh masyarakat jika kendaraannya sudah balek nama, seperti menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, manfaat lain mempermudah klaim asuransi kecelakaan serta menghindari tindak pidana terkait kendaraan.

Program pembebasan BBNKB 2 Tahun 2023 ini memiliki dasar hukum peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua. Program dilaksanakan untuk meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di wilayah provinsi Kepulauan Riau serta melakukan updating database perpajakan.

Program mulai berlaku tanggal 2 Januari 2023 serentak dilaksanakan di UPTD PPD tipe A tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. “Jadi kalau memang tidak punya KTP asli bisa bayar pajak namun langsung diarahkan untuk balik nama,” tukasnya. (*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update