Rabu, 27 November 2024

Bayar Parkir, Dishub Ujicoba Penerapan QRIS Secara Bertahap

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Tarif parkir baru mulai berlaku 15 Januari 2024 ini. Untuk metode penarikan parkir, seperti yang disarankan oleh DPRD Kota Batam, Dishub Kota Batam akan mencoba menerapkan pembayaran non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim menjelaskan tahap awal pihaknya akan uji coba menggunakan barcode (kode batang) untuk pembayaran parkir.


Dishub Batam juga sudah bertemu dengan BPK terkait mekanisme penarikan parkir ini. Tahap awal akan ada penggunaan barcode di wilayah Nagoya sebanyak 50 titik, dan Batamcenter sebanyak 50 titik.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Sulitnya Dapat Gas 3 Kg di Pangkalan

“Pemasangan barcode akan ditempatkan di tiga tempat. Pertama di depan mesin kasir, kedua di depan objek parkir, dan ketiga di gantung di leher juru parkir,” jelasnya Salim.

Lanjutnya, penerapan pembayaran ini nanti akan bekerjasama dengan beberapa bank yang bersedia memfasilitasi pembayaran parkir ini.

“Untuk penerapan sistem qris ini bertahap. Kami juga harus siapkan aplikasinya serta pihak bank yang akan membantu. Jadi seiring berjalannya waktu kami akan sediakan peralatan pendukung parkir digital ini,” ungkapnya.

Kenaikan parkir ini diharapkan bisa mendorong capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir. Pihaknya tahun ini ditargetkan Rp 15 miliar dari retribusi parkir. Penerapan digitalisasi ini diharapkan bisa menekan kebocoran, dan meningkatkan penerimaan daerah dari parkir.

Baca Juga: Tarif Parkir di Batam Resmi Naik, Berlaku Mulai 15 Januari

Berdasarkan kajian dari Dishub Batam, untuk parkir tepi jalan itu dalam satu tahun bisa dioptimalkan penerimaan sebanyak Rp 6,629 miliar dengan jumlah 590 titik parkir.

Sedangkan untuk parkir mandiri terdapat 180 titik parkir. Parkir mandiri ini seperti yang diterapkan di ritel moderen. Sementara ini setiap bulan ritel moderen ini menyetorkan Rp 40-55 juta setiap bulannya. Di beberapa titik parkir mandiri lainnya juga ada, namun angkanya hanya berkisar belasan juta.

“Paling besar itu di ritel moderen lah. Itu sebelum adanya kenaikan tarif parkir. Namun Ki juga tidak mau ujug-ujug menaikan dia kali lipat. Secara bertahap kepada pelaku usaha parkir mandiri ini, berapa kenaikan akan diterapkan. Jangan sampai kenaikan tarif ini malah mematikan bisnis mereka,” tegasnya.

Salim menjelaskan parkir mandiri ini merupakan pendapatan rutin dan disetor langsung ke rekening daerah. Sehingga Dishub mendorong pelaku usaha menerapkan parkir mandiri atau parkir berlangganan ini.

“Perhitungan kami dalam satu tahun parkir mandiri bisa mengimbangi kurang lebih Rp3,461 miliar. Jadi kalau ditotal parkir tepi jalan dengan mandiri yang bisa didapatkan penerimaan dalam satu tahun kurang lebih Rp10 miliar,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update