Sabtu, 27 Juli 2024
spot_img

Bayi 1,5 Bulan Ditampar dan Dicubit

Berita Terkait

spot_img
ilustras bayi
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Seorang bayi berusia 1,5 bulan jadi korban penganiayaan sang ayah di Sagulung. Aksi keji yang dilakukan orangtua kepada bayi mungilnya ini, terjadi pada Sab-tu (10/2) malam.

At, inisial sang ayah, kini sudah diamankan Polsek Sagulung atas laporan istrinya. Itu karena, At diduga menganiaya satu dari dua bayi kembar mereka.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, menjelaskan, menurut keterangan Y, ibu sang bayi yang mengadu ke Polsek, aksi penganiayaan salah satu bayinya ini terjadi ketika sang bayi menangis layaknya balita pada umumnya.

”Ayahnya ini kesal karena bayinya itu nangis terus. Dia tampar dan cubit-cubit, gitu,” ujar Donald, Minggu (11/2).

Atas aduan sang istri, At akhirnya dijemput dan ditahan di Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Mikol Senilai Rp 6,9 M, BC Batam Segera Tetapkan Tersangka

”Katanya bayi ibu itu kembar. Cuma yang satu yang dianiaya dan ini jadi fokus kami. Sudah jalani perawatan medis dan kondisinya baik-baik saja,” ujar Donald.

Informasi lain yang didapat, sang ayah menganiaya bayinya beberapa hari setelah sang bayi kembali dari rumah sakit untuk menjalani perawatan usai lahir secara prematur.

Kasus kekerasan terhadap anak cukup sering terjadi di Kota Batam. Jaringan Peduli Perempuan dan Anak serta Safe Migrant Kota Batam, mencatat, ada 206 kasus perempuan, anak dan migran yang didampingi sepanjang tahun 2023. Jumlah ini meningkat drastis dibanding pendampingan kasus serupa di tahun 2022 lalu.

Karena itu, perlu ada peningkatan pengawasan dan penindakan agar kasus kekerasan terhadap anak, perempuan dan perdagangan orang atau human trafficking ini, bisa ditekan.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Temukan 18 Botol Minuman Alkohol Ilegal

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral, Migran dan Perantauan (KKPPMP) Kevikepan Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus, menuturkan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan migran ini tidak terlepas dari minimnya pengawasan dan penindakan dari instansi penegak hukum terkait.

”Catatan kami, hambatan dari APH (aparat penegak hukum) cukup banyak, mulai dari lambatnya proses hukum hingga pada masih minimnya perspektif untuk melindungi korban. Harapan kami agar ada pelatihan lagi untuk prespektif melindungi korban kekerasan anak, perempuan dan migran ini,” ujar Paschal, panggilan akrabnya.

Hambatan lainnya datang dari interen para korban seperti keluarga yang tidak mendukung proses hukum, intervensi karena iming-iming perdamian dan serta rasa takut dan trauma dari korban sendiri. Rekomendasi yang diberikan di antaranya peran aktif pemerintah terkait untuk memberikan pendamping dan konseling kepada masyarakat atau korban agar tidak menghambat proses hukum dari kalangan internal.

Baca Juga: Diduga Tenggelam, Bocah Lelaki Ditemukan Mengambang di Kolam Galian 

”Karena kasus kerasan anak, perempuan dan migrant ini cukup tinggi di tahun 2023 lalu. Jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Kita ingin tahun 2024 ini kasus ini bisa ditekan,” kata Paschal.

Sekadar untuk diketahui, sepanjang tahun 2023, Jari-ngan Peduli Perempuan dan Anak serta Safe Migrant Kota Batam mencatat ada 206 kasus perempuan yang mereka dam­pingi. Di tahun 2022, hanya 56 kasus. Ini meningkat tiga kali lipat dari tahun 2022. Kasus yang paling dominan adalah tindak pidana perdagangan orang. Dan terbanyak urutan kedua adalah kekerasan seksual. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara / Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update