
batampos – Satuan Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan bayi perempuan berusia lima bulan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial Ml dan S, warga Sei Lekop, Sagulung, Batam. Keduanya ditangkap saat berada di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat (13/6) lalu.
Bayi perempuan tersebut merupakan anak kandung dari seorang ibu tunggal berinisial AN yang juga berdomisili di Batam. Dalam keterangannya kepada penyidik, AN mengaku telah menitipkan anaknya kepada pasangan Ml dan S untuk sementara waktu, karena harus bekerja dan tidak memiliki keluarga lain yang bisa membantu menjaga anaknya.
“Setiap minggu, ibu kandung bayi ini tetap menjenguk anaknya. Bahkan semua kebutuhan hidup anak dan rumah tangga Ml dan S selama ini ditanggung oleh AN,” jelas Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, Rabu (18/6).
Kasus ini terungkap saat AN menyadari anaknya dibawa kabur ke luar daerah setelah melihat unggahan di media sosial. Dalam postingan tersebut, tampak pelaku bersama bayi di atas kapal, yang kemudian diketahui hendak berlayar menuju Aceh. Sejak saat itu, komunikasi antara AN dan kedua pelaku terputus.
“Saat kami selidiki, ternyata pelaku sengaja membawa bayi ini ke Aceh untuk mengadakan syukuran, seolah-olah bayi itu adalah anak kandung mereka. Padahal, tidak ada izin atau persetujuan dari ibu kandung,” ujar Anwar.
Diketahui, pelaku Ml dan S telah lima tahun menikah namun belum memiliki anak. Mereka diduga merencanakan perpindahan permanen ke Aceh dengan membawa bayi tersebut secara diam-diam. “Ini bukan kunjungan sementara, tapi memang niat pindah dan menetap di sana,” tambah Anwar.
AN yang merasa kehilangan langsung melapor ke Polsek Sagulung. Berkat koordinasi dengan Polsek Batee di Kabupaten Pidie, akhirnya keberadaan pelaku terlacak dan mereka berhasil diamankan. Bayi perempuan itu pun ditemukan dalam kondisi sehat dan kini telah kembali ke pelukan ibu kandungnya.
Atas perbuatannya, Ml dan S dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena perbuatan ini dilakukan bersama dan dengan niat membawa anak tanpa izin orang tua kandungnya, mereka dijerat sebagai pelaku bersama. Proses hukum akan terus berjalan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menitipkan anak, meskipun kepada orang yang dikenal dekat. Pihak kepolisian juga mengimbau agar setiap bentuk pengasuhan anak dilakukan dengan dasar hukum atau kesepakatan tertulis yang jelas. (*)
Reporter: Eusebius Sara



