Minggu, 10 November 2024

Bayi yang Disimpan Dalam Lemari di Mukakuning Hasil Aborsi

Berita Terkait

spot_img

 

Buruh pabrik yang nekat sembunyikan bayinya hingga tewas

batampos – Hs, wanita 22 tahun yang menyembunyikan jasad bayinya di dalam lemari, Sabtu (18/11) lalu mengaku malu karena hamil sebelum nikah. Dia membunuh jabang bayi lelaki itu dengan cara aborsi. Bayi dilahirkan pada usia kandungan baru tujuh bulan dan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Wanita muda ini mengaku melahirkan sang bayi di kamar mandi. Usai melahirkan dia membalut jasad bayinya dengan kain kemudian dimasukan kedalam tas dan disembunyikan dalam lemari pakaian. Kejadian ini di dormitori atas asrama pekerja pabrik di kawasan industri Mukakuning.

Baca Juga: Seorang Karyawan di Batam Sembunyikan Bayi Baru Lahir di Lemari hingga Meninggal

Kapolsek Seibeduk AKP Syafruddin menuturkan, pelaku berniat menyembunyikan jasad bayinya tersebut. Namun karena ketahuan sekuriti asrama dan kawan-kawan sekamarnya akhirnya terkuak hingga ke Polsek.

“Bayi dan ibunya sempat dilarikan ke rumah sakit. Ibu bayi (pelaku) lemas usai melahirkan sehingga dilarikan ke rumah sakit, ” katanya.

Setelah diamankan ke Polsek, pelaku mengakui perbuatannya itu dengan alasan malu hamil sebelum menikah.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Iptu Yustinus Halawa menambahkan, untuk kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa pasangan pria atau ayah biologis sanga bayi. Ayah biologis sang bayi mengaku tak tahu dengan perbuatan aborsi pelaku.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Biologis Sang Bayi: Saya Tidak Tahu Menahu

“Sementara memang dia tidak tahu menahu dengan kejadian itu. Dia memang ayah biologis sang bayi dan siap menikahi pelaku tapi pelaku belum bersedia,” ujar Yustinus.

Untuk saat ini baru ibu si bayi yang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update