Jumat, 22 November 2024

BBL Disembunyikan di Hutan Bakau, Dikepul di Jambi, Diselundupkan ke Malaysia

Berita Terkait

spot_img
Tim gabungan yang terdiri dari Tipidter Maes Polri, Lantamal IV Batam, Bakamla, Bea Cukai, Polda Kepri menggelar rilis terkait penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster di Mapolda Kepri. Kamis (31/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bakamla, Lantamal IV Batam, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Pulau Tandur, Batam pada 25 Oktober kemarin.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 42 box BBL atau sebanyak 189 ribu ekor. Barang ilegal senilai Rp 20 miliar ini akan diselundupkan ke Malaysia.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelundupan ini dengan modus baru. Pelaku sengaja lari dari kejaran petugas dan menyembunyikan BBL tersebut di dalam hutan bakau.

“Pelaku masuk ke hutan bakau dan menyembunyikan benih lobster ini. Kami menyewa kapal nelayan untuk mencarinya, walaupun tersangkanya kabur,” ujarnya di Mapolda Kepri, Kamis (31/10) siang.

Dari penyelidikan petugas, BBL ini satu jaringan dengan kasus selundupan yang digagalkan pada Senin (14/10) di Karimun. Dalam kasus ini, petugas menggagalkan penyeludupan 237.305 BBL senilai Rp23,8 miliar yang juga hendak dijual ke Malaysia.

“Pemilik dan penyandang dananya ini sama. Dari luar negeri,” kata Nunung.

Selain penyelidikan pemilik, BBL ini diduga berasal dari daerah Pesisir Selatan Pulau Jawa. Dari kawasan tersebut, BBL diangkut menggunakan jalur darat menuju Jambi.

“Di Jambi itu dikepul dulu. Baru diangkut menggunakan jalur laut ke Malaysia. Sehingga bisa kita gagalkan,” ungkapnya.

Nunung menambahkan banyaknya penyelundupan benur saat ini karena musim berkembang biak. Selain itu, harga lobster di Malaysia jauh lebih tinggi mencapai 10 kali lipat.

“Di Indonesia 1 ekor BBL itu Rp 10 ribu. Sedangkan di Malaysia Rp 100 ribu,” katanya.

Menurut Nunung, pemberantasan penyelundupan ini memang harus dilakukan oleh Tim Gabungan. Sebab, masing-masing instansi memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Misakan kita (polisi) memiliki IT (teknologi) tetapi tidak ada sarana kapal. Maka didukung oleh Bakamla, Lantamal dan Bea Cukai. Begitu juga sebaliknya,” tutupnya.

Penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Baca Juga

Update