Kamis, 19 September 2024
spot_img

BBM Bersubsidi Diselundupkan dari Lingga ke Batam, 3 Orang Diamankan Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
IMG 3543
Polisi mengamankan mobil pick-up yang membawa 200 botol BBM Bersubsidi di Kabil.

batampos – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Minyak sebanyak 300 liter ini diangkut dari Lingga melalui melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso mengatakan penindakan ini dilakukan pada Jumat (30/8) pagi di Jalan Patimura atau tepatnya di depan SMP Negeri 17, Kabil.



“Kita mendapatkan informasi, sehingga dilakukan pemantauan lebih lanjut dari pelabuhan,” ujarnya.

Minyak tersebut diisi ke dalam 200 botol berukuran 1,5 liter dan diangkut menggunakan pickup Suzuki Carry BP 8421 BB. Selain barang bukti, polisi turut mengamankan 3 orang tersangka.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekwan Batam Masih di Kejari Batam

Mereka yakni R, pengemudi, dan 2 asistennya H dan MRFE. Oleh polisi, mereka diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri. “Kita masih melakukan pengembangan pemilik, dan tujuan minyak ini,” kata Trisno.

Ia menjelaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Dengan adanya penindakan ini, Trinso mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian.

“Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Parkir Berlangganan di Batam Kurang Diminati ASN, Baru 228 Kendaraan Terdaftar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update